Kabupaten Bogor
DPRD Kabupaten Bogor Tetapkan Tiga Raperda Jadi Perda, Apa Saja?
DPRD Kabupaten Bogor Tetapkan Tiga Raperda Jadi Perda, Apa Saja? Berikut Selengkapnya
Penulis: Hironimus Rama | Editor: Dwi Rizki
Dia menambahkan mobilitas penduduk, perubahan gaya hidup serta perubahan lingkungan dapat mempengaruhi perubahan pola penyakit dan penyakit penyerta.
"Salah satu yang kita rasakan adalah kejadian luar biasa atau wabah sehingga perlu membentuk peraturan daerah untuk peningkatan mutu pelayanan kesehatan melalui penanggulangan penyakit menular,” ungkap Iwan.
Sementara dalam rangka menjaga kesinambungan perencanaan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagai pelaksanaan prinsip pembangunan berkelanjutan dan berwawasan lingkungan, maka Perda tentang rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup Kabupaten Bogor tahun 2022-2052 diperlukan.
"Perda ini bertujuan mewujudkan lingkungan yang baik dan sehat di Kabupaten Bogor," tuturnya.
Adapun Perda pengelolaan keuangan daerah dibentuk sehubungan dengan telah diundangkannya Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
"Perda sebelumnya Nomor 8 tahun 2009 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah perlu ditinjau kembali untuk menata sistem pengelolaan keuangan yang dapat meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan daerah yang tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan," tandas Iwan.