Kabupaten Bogor

DPRD Kabupaten Bogor Tetapkan Tiga Raperda Jadi Perda, Apa Saja?

DPRD Kabupaten Bogor Tetapkan Tiga Raperda Jadi Perda, Apa Saja? Berikut Selengkapnya

Penulis: Hironimus Rama | Editor: Dwi Rizki
Warta Kota
Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Rudy Susmanto (kanan) dan Plt. Bupati Bogor, Iwan Setiawan (kiri) menunjukkan dokumen pengesahan tiga raperda dalam rapat paripurna di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bogor, Cibinong, Kabupaten Bogor pada Rabu (14/9/2022) malam. 

Keempat, penetapan Keputusan DPRD terhadap perubahan Propemperda Kabupaten Bogor tahun 2022.

 

Kelima, penetapan Persetujuan Bersama DPRD Kabupaten Bogor dengan Kepala Daerah terhadap Perda tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan (LPJP) APBD tahun anggaran 2021.

Baca juga: Kian Matang di Usia 31 Tahun, Ormas Kembang Latar Bertekad Menjaga Keutuhan NKRI

Baca juga: Moniq Crasivaya Ngidam, Arnold Leonard Cari Nasi Leiko Khas Tegal Sampai Jedah untuk Sang Istri

Keenam, penandatanganan Nota Kesepakatan KUA/PPAS tahun anggaran 2023.

 

Ketujuh, pengumuman perubahan komposisi dan personalia fraksi Partai Golkar DPRD Kabupaten Bogor masa jabatan 2019-2024,

 

Kedelapan, pengumuman dan pembentukan anggota Pansus DPRD pembahasan tiga Raperda dan satu ruislag.

 

Kesembilan, penutupan masa sidang ke-3 tahun 2021-2022 dan pembukaan masa sidang ke-1 tahun 2022-2023.

 

Plt. Bupati Bogor, Iwan Setiawan mengucapkan terima kasih kepada seluruh anggota DPRD, khususnya Pansus pembahas Raperda, yang telah mengawal dan membahas secara seksama substansi tiga Raperda yang telah disahkan.

 

“Sebagaimana kita ketahui, kejadian penyakit menular selalu ada di Kabupaten Bogor," kata Iwan.

 

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved