Kabupaten Bogor
DPRD Kabupaten Bogor Tetapkan Tiga Raperda Jadi Perda, Apa Saja?
DPRD Kabupaten Bogor Tetapkan Tiga Raperda Jadi Perda, Apa Saja? Berikut Selengkapnya
Penulis: Hironimus Rama | Editor: Dwi Rizki
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, CIBINONG - DPRD Kabupaten Bogor dan Pemkab Bogor menetapkan tiga Raperda menjadi Perda Kabupaten Bogor.
Tiga Raperda itu adalah Raperda tentang penanggulangan penyakit menular, Raperda tentang rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Kabupaten Bogor tahun 2022-2052, serta Raperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Penetapan tiga Raperda itu dilakukan dalam rapat paripurna di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bogor, Rabu (14/9/2022) malam.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Rudy Susmanto dan dihadiri Plt. Bupati Bogor, Iwan Setiawan beserta jajaran Pemkab Bogor.
Selain penetapan tiga raperda tersebut, rapat paripurna juga membahas agenda lainnya.
Pertama, penyampaian tiga Raperda yaitu Raperda tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah, Raperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Ibadah Haji di Kabupaten Bogor, Raperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Kedua, permohonan persetujuan tukar menukar tanah (ruislag) milik Pemerintah Kabupaten Bogor dengan tanah PT. Cipta Graha Nata Kencana.
Ketiga, penyampaian dokumen Rancangan KUA PPAS-P tahun anggaran 2022.
Keempat, penetapan Keputusan DPRD terhadap perubahan Propemperda Kabupaten Bogor tahun 2022.
Kelima, penetapan Persetujuan Bersama DPRD Kabupaten Bogor dengan Kepala Daerah terhadap Perda tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan (LPJP) APBD tahun anggaran 2021.
Baca juga: Kian Matang di Usia 31 Tahun, Ormas Kembang Latar Bertekad Menjaga Keutuhan NKRI
Baca juga: Moniq Crasivaya Ngidam, Arnold Leonard Cari Nasi Leiko Khas Tegal Sampai Jedah untuk Sang Istri
Keenam, penandatanganan Nota Kesepakatan KUA/PPAS tahun anggaran 2023.
Ketujuh, pengumuman perubahan komposisi dan personalia fraksi Partai Golkar DPRD Kabupaten Bogor masa jabatan 2019-2024,
Kedelapan, pengumuman dan pembentukan anggota Pansus DPRD pembahasan tiga Raperda dan satu ruislag.
Kesembilan, penutupan masa sidang ke-3 tahun 2021-2022 dan pembukaan masa sidang ke-1 tahun 2022-2023.
Plt. Bupati Bogor, Iwan Setiawan mengucapkan terima kasih kepada seluruh anggota DPRD, khususnya Pansus pembahas Raperda, yang telah mengawal dan membahas secara seksama substansi tiga Raperda yang telah disahkan.
“Sebagaimana kita ketahui, kejadian penyakit menular selalu ada di Kabupaten Bogor," kata Iwan.
Dia menambahkan mobilitas penduduk, perubahan gaya hidup serta perubahan lingkungan dapat mempengaruhi perubahan pola penyakit dan penyakit penyerta.
"Salah satu yang kita rasakan adalah kejadian luar biasa atau wabah sehingga perlu membentuk peraturan daerah untuk peningkatan mutu pelayanan kesehatan melalui penanggulangan penyakit menular,” ungkap Iwan.
Sementara dalam rangka menjaga kesinambungan perencanaan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagai pelaksanaan prinsip pembangunan berkelanjutan dan berwawasan lingkungan, maka Perda tentang rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup Kabupaten Bogor tahun 2022-2052 diperlukan.
"Perda ini bertujuan mewujudkan lingkungan yang baik dan sehat di Kabupaten Bogor," tuturnya.
Adapun Perda pengelolaan keuangan daerah dibentuk sehubungan dengan telah diundangkannya Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
"Perda sebelumnya Nomor 8 tahun 2009 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah perlu ditinjau kembali untuk menata sistem pengelolaan keuangan yang dapat meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan daerah yang tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan," tandas Iwan.