Kabupaten Bogor

DPRD Kabupaten Bogor Tetapkan Tiga Raperda Jadi Perda, Apa Saja?

DPRD Kabupaten Bogor Tetapkan Tiga Raperda Jadi Perda, Apa Saja? Berikut Selengkapnya

Penulis: Hironimus Rama | Editor: Dwi Rizki
Warta Kota
Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Rudy Susmanto (kanan) dan Plt. Bupati Bogor, Iwan Setiawan (kiri) menunjukkan dokumen pengesahan tiga raperda dalam rapat paripurna di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bogor, Cibinong, Kabupaten Bogor pada Rabu (14/9/2022) malam. 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, CIBINONG - DPRD Kabupaten Bogor dan Pemkab Bogor menetapkan tiga Raperda menjadi Perda Kabupaten Bogor.

 

Tiga Raperda itu adalah Raperda tentang penanggulangan penyakit menular, Raperda tentang rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Kabupaten Bogor tahun 2022-2052, serta Raperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

 

Penetapan tiga Raperda itu dilakukan dalam rapat paripurna di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bogor, Rabu (14/9/2022) malam.

 

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Rudy Susmanto dan dihadiri Plt. Bupati Bogor, Iwan Setiawan beserta jajaran Pemkab Bogor.

 

Selain penetapan tiga raperda tersebut, rapat paripurna juga membahas agenda lainnya.

Pertama, penyampaian tiga Raperda yaitu Raperda tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah, Raperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Ibadah Haji di Kabupaten Bogor, Raperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

 

Kedua, permohonan persetujuan tukar menukar tanah (ruislag) milik Pemerintah Kabupaten Bogor dengan tanah PT. Cipta Graha Nata Kencana.

 

Ketiga, penyampaian dokumen Rancangan KUA PPAS-P tahun anggaran 2022.

 

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved