Ratu Atut Chosiyah dan 3 Srikandi Koruptor Indonesia Bebas dari Penjara
Tiga napi kasus tipikor lainnya yang juga wanita itu ialah Jaksa Pinangki Sirna Malasari, mantan Dirut Jasa Marga Desi Aryani, serta Mirawati Basri.
Dia diduga mengatur proses penganggaran pengadaan alkes Banten dan mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 79 miliar.
Selain itu, Ratu Atut terbukti menyuap Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar. Dia memberikan uang Rp 1 miliar kepada Akil terkait sengketa pilkada di Lebak, Banten.
Baca juga: Titik Nurhayati Mantan Ketua KPU Kota Depok Dijebloskan ke Penjara, Diduga Korupsi Dana Pilkada 2015
Sementara, Desi Aryani mantan Direktur Utama PT Jasa Marga Tbk yang juga mantan Kepala Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya (Persero) ini terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan subkontraktor fiktif pada 41 proyek yang dikerjakan PT Waskita Karya.
Desi diduga menerima keuntungan sebanyak Rp 3,4 miliar atas pelaksanaan subkontraktor fiktif dan divonis 4 tahun penjara.
Baca juga: Depok Hari Ini, Bendahara Dinas Damkar Depok Jadi Tersangka Korupsi dengan Kerugian Negara Rp 1,2 M
Kemudian Pinangki Sirna Malasari terbukti korupsi dan melakukan tindak pidana pencucian uang TPPU, dengan vonis empat tahun penjara.
Sementara Mirawati Basri, divonis lima tahun penjara, dalam kasus suap bawang putih mantan Anggota DPR RI dari Fraksi PDIP I Nyoman Dhamantra. (m28)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/depok/foto/bank/originals/Narapidana-Tindak-Pidana-Korupsi.jpg)