Ratu Atut Chosiyah dan 3 Srikandi Koruptor Indonesia Bebas dari Penjara
Tiga napi kasus tipikor lainnya yang juga wanita itu ialah Jaksa Pinangki Sirna Malasari, mantan Dirut Jasa Marga Desi Aryani, serta Mirawati Basri.
Laporan Wartawan, WARTAKOTALIVE.COM, Gilbert Sem Sandro
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, TANGERANG - Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah akhirnya bebas dengan syarat dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Tangerang, pada Selasa (6/9/2022).
Selain Ratu Atut, tiga narapidana (napi) kasus tindak pidana korupsi lainnya juga turut bebas serempak.
Tiga napi kasus tipikor lainnya yang juga wanita itu ialah Jaksa Pinangki Sirna Malasari, mantan Dirut Jasa Marga Desi Aryani, serta Mirawati Basri.
Hal tersebut disampaikan Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah (Kadivpas Kanwil) Kemenkumham Banten, Masjuno.
"Hari ini tidak hanya Ratu Atut Chosiyah yang bebas bersyarat, tapi ada juga Jaksa Pinangki, Mirawati Basri dan Desi Aryani," ujar Masjuno saat diwawancarai awak media di Lapas Kelas II Tangerang.
"Semua narapida bebas bersyarat hari ini kasus tipikor," sambungnya.
Masjuno menerangkan, keempatnya memperoleh hak integrasi berupa Pembebasan Bersyarat (PB).
Selain itu, mereka juga telah memenuhi syarat administratif dan substantif yang telah ditentukan, hingga dinyatakan bebas bersyarat.
"Syarat administratif yang sudah dipenuhi dari mereka itu seperti sudah menjalani lebih lebih dari setengah dan mencapai 2/3 masa pidananya," kata dia.
"Jadi mereka mendapat program reintegrasi yaitu pembebasan bersyarat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," imbuhnya.
Kendati telah bebas, Masjuno menegaskan para Warga Binaan Lapas (WBP) tersebut masih dilakukan pembinaan oleh Balai Pemasyarakatan (Bapas).
Seperti Ratu Atut Chosiyah yang menjalani wajib lapor pada Bapas Serang dan Jaksa Pinangki Sirna Malasari pada Bapas Jakarta Selatan.
"Selama masa percobaan ini, mereka masih tetap menjalani wajib lapor pada Balai Pemasyarakatan, salah satunya ialah Pinangki di Bapas Jaksel," terang Masjuno.
Diketahui, Ratu Atut divonis lima tahun enam bulan plus denda Rp 250 juta subsider tiga bulan kurungan.
Dia diduga mengatur proses penganggaran pengadaan alkes Banten dan mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 79 miliar.
Selain itu, Ratu Atut terbukti menyuap Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar. Dia memberikan uang Rp 1 miliar kepada Akil terkait sengketa pilkada di Lebak, Banten.
Baca juga: Titik Nurhayati Mantan Ketua KPU Kota Depok Dijebloskan ke Penjara, Diduga Korupsi Dana Pilkada 2015
Sementara, Desi Aryani mantan Direktur Utama PT Jasa Marga Tbk yang juga mantan Kepala Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya (Persero) ini terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan subkontraktor fiktif pada 41 proyek yang dikerjakan PT Waskita Karya.
Desi diduga menerima keuntungan sebanyak Rp 3,4 miliar atas pelaksanaan subkontraktor fiktif dan divonis 4 tahun penjara.
Baca juga: Depok Hari Ini, Bendahara Dinas Damkar Depok Jadi Tersangka Korupsi dengan Kerugian Negara Rp 1,2 M
Kemudian Pinangki Sirna Malasari terbukti korupsi dan melakukan tindak pidana pencucian uang TPPU, dengan vonis empat tahun penjara.
Sementara Mirawati Basri, divonis lima tahun penjara, dalam kasus suap bawang putih mantan Anggota DPR RI dari Fraksi PDIP I Nyoman Dhamantra. (m28)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/depok/foto/bank/originals/Narapidana-Tindak-Pidana-Korupsi.jpg)