Kamis, 28 Mei 2026

Ratu Atut Chosiyah dan 3 Srikandi Koruptor Indonesia Bebas dari Penjara

Tiga napi kasus tipikor lainnya yang juga wanita itu ialah Jaksa Pinangki Sirna Malasari, mantan Dirut Jasa Marga Desi Aryani, serta Mirawati Basri.

Tayang:
Editor: murtopo
Wartakotalive.com/Gilbert Sem Sandro
Narapidana Tindak Pidana Korupsi Ratu Atut Chosiyah, Jaksa Pinangki Sirna Malasari, mantan Dirut Jasa Marga Desi Aryani, serta Mirawati Basri, bebas bersyarat dari Lapas Kelas II A Tangerang. 

Laporan Wartawan, WARTAKOTALIVE.COM, Gilbert Sem Sandro

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, TANGERANG - Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah akhirnya bebas dengan syarat dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Tangerang, pada Selasa (6/9/2022).

Selain Ratu Atut, tiga narapidana (napi) kasus tindak pidana korupsi lainnya juga turut bebas serempak.

Tiga napi kasus tipikor lainnya yang juga wanita itu ialah Jaksa Pinangki Sirna Malasari, mantan Dirut Jasa Marga Desi Aryani, serta Mirawati Basri.

Hal tersebut disampaikan Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah (Kadivpas Kanwil) Kemenkumham Banten, Masjuno.

"Hari ini tidak hanya Ratu Atut Chosiyah yang bebas bersyarat, tapi ada juga Jaksa Pinangki, Mirawati Basri dan Desi Aryani," ujar Masjuno saat diwawancarai awak media di Lapas Kelas II Tangerang.

"Semua narapida bebas bersyarat hari ini kasus tipikor," sambungnya.

Masjuno menerangkan, keempatnya memperoleh hak integrasi berupa Pembebasan Bersyarat (PB).

Selain itu, mereka juga telah memenuhi syarat administratif dan substantif yang telah ditentukan, hingga dinyatakan bebas bersyarat.

"Syarat administratif yang sudah dipenuhi dari mereka itu seperti sudah menjalani lebih lebih dari setengah dan mencapai 2/3 masa pidananya," kata dia.

"Jadi mereka mendapat program reintegrasi yaitu pembebasan bersyarat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," imbuhnya.

Kendati telah bebas, Masjuno menegaskan para Warga Binaan Lapas (WBP) tersebut masih dilakukan pembinaan oleh Balai Pemasyarakatan (Bapas).

Seperti Ratu Atut Chosiyah yang menjalani wajib lapor pada Bapas Serang dan Jaksa Pinangki Sirna Malasari pada Bapas Jakarta Selatan.

"Selama masa percobaan ini, mereka masih tetap menjalani wajib lapor pada Balai Pemasyarakatan, salah satunya ialah Pinangki di Bapas Jaksel," terang Masjuno.

Diketahui, Ratu Atut divonis lima tahun enam bulan plus denda Rp 250 juta subsider tiga bulan kurungan.

Sumber: Warta Kota
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved