Kota Bogor

Cegah Pernikahan Dini, Pemkot Bogor Tetapkan Usia Calon Pengantin Minimal 19 Tahun

Nota Kesepahaman Dispensasi Kawin Disepakati, Pemkot Bogor Tetapkan Calon Pengantin Minimal 19 Tahun

Penulis: Cahya Nugraha | Editor: Dwi Rizki
Istimewa
Ilustrasi Pernikahan Dini 

 

 

"Mencegah perceraian dan mengatasi stunting dimulai dengan meminimalisir pernikahan dini," katanya.

 

Sementara itu, Sebanyak 22 peserta mengikuti Sidang Isbat Nikah Massal bersama KAPPAS di Aula Kantor Pengadilan Agama IA Bogor, Jalan K.H Abdullah bin Nuh, Kota Bogor. 

 

22 peserta ini merupakan peserta yang sudah lolos persyaratan dari 45 pendaftar sidang isbat nikah massal. Satu pasangan suami istri tertua mendapatkan hadiah umroh dari Wali Kota Bogor, Bima Arya.

 

Bima Arya mengatakan, sidang isbat nikah masal ini merupakan ikhtiar memenuhi hak warga negara. Karena walaupun mereka nikahnya sah secara agama, tapi banyak hak-hak sebagai warga negara yang tidak bisa dipenuhi. Padahal, jika sah secara negara bisa mengurus akta kelahiran, mengurus warisan, bisa umroh dan naik haji

 

"Dengan disahkannya secara negara hak-hak mereka akan lebih mudah dipenuhi pemerintah. Tadi saya pun memanggil pasangan tertua pak Edi dan ibu Entih dan memberikan hadiah untuk ibadah umroh kepada pasangan tersebut," ujarnya.

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved