Kota Bogor

Cegah Pernikahan Dini, Pemkot Bogor Tetapkan Usia Calon Pengantin Minimal 19 Tahun

Nota Kesepahaman Dispensasi Kawin Disepakati, Pemkot Bogor Tetapkan Calon Pengantin Minimal 19 Tahun

Penulis: Cahya Nugraha | Editor: Dwi Rizki
Istimewa
Ilustrasi Pernikahan Dini 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor bersama Pengadilan Agama Bogor dan Kementerian Agama (Kemenag) Kota Bogor menggelar Nota Kesepakatan terkait upaya pengendalian angka dispensasi kawin di Aula Kantor Pengadilan Agama IA Bogor, Jalan K.H. Abdullah Bin Nuh, Kota Bogor, Jumat (12/8/2022). 

 

Penandatanganan nota kesepakatan ini dilakukan Wali Kota Bogor, Bima Arya dan Kepala Kantor Pengadilan Agama IA Bogor, Nasrul.

 

"Dispensasi kawin ini bisa diartikan sebagai pernikahan dini. Jadi, mencegahnya itu sedapat mungkin jangan dulu kawin sebelum 19 tahun sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan," ujar Kepala Kantor Pengadilan Agama IA Bogor, Nasrul.

Nasrul mengatakan, isi nota kesepakatan ini lebih kepada mengedukasi masyarakat agar semakin banyak yang paham dan tidak ada lagi permohonan dispensasi kawin.

Mulai dari dilakukan pemeriksaan kesehatan di puskesmas, melakukan konseling dengan psikologi di DP3A yang berujung tidak datang ke pengadilan agama untuk dispensasi kawin. 

 

"Kalau tetap ke pengadilan agama kita sidangkan lihat alasannya, kalau memang sudah darurat kita kabulkan juga," tuturnya.

 

Ia menjelaskan, dengan perubahan UU ini semakin banyak permohonan dispensasi kawin.

Pasalnya, sebelum perubahan UU ini calon pengantin wanita bisa menikah di usia 16 tahun, namun sekarang baik calon pengantin wanita dan pria harus sama-sama berusia 19 tahun.

Baca juga: Ariza Angkat Suara Terkait Alih Fungsi Rumah Dinas Lurah Menjadi Gudang

Baca juga: Jadi Peserta Tertua Dalam Sidang Isbat Nikah Massal, Edi dan Entih Dapat Hadiah Umroh dari Bima Arya

"Jadi banyak yang melakukan permohonan, ada sekitar 50 perkara dispensasi kawin setelah adanya perubahan UU ini," jelasnya.

 

Di tempat yang sama, Wali Kota Bogor, Bima Arya mengatakan, visi Kota Bogor sederhana tapi sungguh sangat dalam maknanya, Bogor sebagai kota yang ramah dan layak untuk keluarga. 

Halaman
12
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved