Kota Bogor
Cegah Pernikahan Dini, Pemkot Bogor Tetapkan Usia Calon Pengantin Minimal 19 Tahun
Nota Kesepahaman Dispensasi Kawin Disepakati, Pemkot Bogor Tetapkan Calon Pengantin Minimal 19 Tahun
Penulis: Cahya Nugraha | Editor: Dwi Rizki
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor bersama Pengadilan Agama Bogor dan Kementerian Agama (Kemenag) Kota Bogor menggelar Nota Kesepakatan terkait upaya pengendalian angka dispensasi kawin di Aula Kantor Pengadilan Agama IA Bogor, Jalan K.H. Abdullah Bin Nuh, Kota Bogor, Jumat (12/8/2022).
Penandatanganan nota kesepakatan ini dilakukan Wali Kota Bogor, Bima Arya dan Kepala Kantor Pengadilan Agama IA Bogor, Nasrul.
"Dispensasi kawin ini bisa diartikan sebagai pernikahan dini. Jadi, mencegahnya itu sedapat mungkin jangan dulu kawin sebelum 19 tahun sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan," ujar Kepala Kantor Pengadilan Agama IA Bogor, Nasrul.
Nasrul mengatakan, isi nota kesepakatan ini lebih kepada mengedukasi masyarakat agar semakin banyak yang paham dan tidak ada lagi permohonan dispensasi kawin.
Mulai dari dilakukan pemeriksaan kesehatan di puskesmas, melakukan konseling dengan psikologi di DP3A yang berujung tidak datang ke pengadilan agama untuk dispensasi kawin.
"Kalau tetap ke pengadilan agama kita sidangkan lihat alasannya, kalau memang sudah darurat kita kabulkan juga," tuturnya.
Ia menjelaskan, dengan perubahan UU ini semakin banyak permohonan dispensasi kawin.
Pasalnya, sebelum perubahan UU ini calon pengantin wanita bisa menikah di usia 16 tahun, namun sekarang baik calon pengantin wanita dan pria harus sama-sama berusia 19 tahun.
Baca juga: Ariza Angkat Suara Terkait Alih Fungsi Rumah Dinas Lurah Menjadi Gudang
Baca juga: Jadi Peserta Tertua Dalam Sidang Isbat Nikah Massal, Edi dan Entih Dapat Hadiah Umroh dari Bima Arya
"Jadi banyak yang melakukan permohonan, ada sekitar 50 perkara dispensasi kawin setelah adanya perubahan UU ini," jelasnya.
Di tempat yang sama, Wali Kota Bogor, Bima Arya mengatakan, visi Kota Bogor sederhana tapi sungguh sangat dalam maknanya, Bogor sebagai kota yang ramah dan layak untuk keluarga.
"Mencegah perceraian dan mengatasi stunting dimulai dengan meminimalisir pernikahan dini," katanya.
Sementara itu, Sebanyak 22 peserta mengikuti Sidang Isbat Nikah Massal bersama KAPPAS di Aula Kantor Pengadilan Agama IA Bogor, Jalan K.H Abdullah bin Nuh, Kota Bogor.
22 peserta ini merupakan peserta yang sudah lolos persyaratan dari 45 pendaftar sidang isbat nikah massal. Satu pasangan suami istri tertua mendapatkan hadiah umroh dari Wali Kota Bogor, Bima Arya.
Bima Arya mengatakan, sidang isbat nikah masal ini merupakan ikhtiar memenuhi hak warga negara. Karena walaupun mereka nikahnya sah secara agama, tapi banyak hak-hak sebagai warga negara yang tidak bisa dipenuhi. Padahal, jika sah secara negara bisa mengurus akta kelahiran, mengurus warisan, bisa umroh dan naik haji
"Dengan disahkannya secara negara hak-hak mereka akan lebih mudah dipenuhi pemerintah. Tadi saya pun memanggil pasangan tertua pak Edi dan ibu Entih dan memberikan hadiah untuk ibadah umroh kepada pasangan tersebut," ujarnya.