Rabu, 20 Mei 2026

Berita Video

VIDEO : Irjen Ferdy Sambo Akan Mengikuti Proses Hukum yang Berjalan

Arman Hanis membacakan permintaan maaf dari Ferdy Sambo perihal kasus yang menjeratnya tersebut.

Tayang:
Penulis: Ramadhan LQ | Editor: Alex Suban

"Kami tidak ingin menambah spekulasi-spekulasi yang tidak produktif karena pada waktunya akan disampaikan di muka persidangan," kata Arman.

Timsus Bareskrim Polri melakukan pemeriksaan terhadap Irjen Ferdy Sambo untuk pertama kalinya sejak ditetapkan sebagai tersangka di Mako Brimob, Depok, Jawa Barat.

Baca juga: Mahasiswa Batak Bersatu Apresiasi Sikap Tegas Kapolri Tersangkakan Irjen Ferdy Sambo

Baca juga: Ferdy Sambo Tersangka, Kuasa Hukum Putri Candrawathi Minta Kasus Kekerasan Seksual Tetap Diproses

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian mengatakan pemeriksaan terhadap Irjen Ferdy Sambo berjalan pada hari ini, Kamis (11/8/20220) selama tujuh jam.

"Pemeriksaan sudah dilakukan sejak pukul 11.00 WIB dan selesai pukul 18.00 WIB," ungkap Andi, melalui breaking news KompasTV, Kamis (11/8/20220).

Pada kesempatan itu, didapati keterangan bahwa aksi Irjen Ferdy Sambo melakukan aksi pembunuhan berencana terhadap Brigadir J terjadi karena dilandasi emosi.

"Di dalam keterangannya tersangka FS mengatakan bahwa dirinya menjadi marah dan emosi setelah mendapat laporan dari istrinya PC," ungkap Andi.

Ketika itu jenderal bintang dua tersebut mendapati informasi bahwa Brigadir J telah melakukan pelecehan terhadap sang istri saat berada di Magelang, Jawa Tengah.

Tindakan yang dilakukan Brigadir J tersebut dianggap Irjen Ferdy Sambo telah melukai harkat dan martabat keluarga hingga akhirnya merencanakan pembunuhan.

"Oleh karena itu tersangka FS memanggil tersangka RR dan tersangka RE untuk merencanakan pembunuhan terhadap almarhum," sambung FS.

Sementara Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Dedy Prasetyo mengatakan Timsus Bareskrim Polri melakukan pemeriksaan terhadap FS secara maraton dan cepat.

"Timsus melakukan pemeriksaan secara maraton dan cepat berkoordinasi dengan kejaksaan agar dapat segera dilimpahkan ke kejaksaan," ungkapnya.

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved