Rabu, 20 Mei 2026

Berita Video

VIDEO : Irjen Ferdy Sambo Akan Mengikuti Proses Hukum yang Berjalan

Arman Hanis membacakan permintaan maaf dari Ferdy Sambo perihal kasus yang menjeratnya tersebut.

Tayang:
Penulis: Ramadhan LQ | Editor: Alex Suban

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA - Melalui kuasa hukumnya, mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo, Arman Hanis membacakan pernyataan kliennya di rumah pribadi Sambo di Jalan Saguling III, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan, Kamis (11/8/2022) malam.

Ferdy Sambo, lewat pesan yang dibacakan Arman itu, akan mematuhi setiap proses hukum yang saat ini sedang berjalan.

"Saya akan patuh pada setiap proses hukum saat ini yang sedang berjalan dan nantinya di pengadilan akan saya pertanggungjawabkan," katanya.

Simak Video Berikut :

Sebelumnya, Arman Hanis selaku anggota kuasa hukum Irjen Ferdy Sambo menyebut kliennya telah menjalani pemeriksaan secara kooperatif pada Kamis (11/8/2022).

Selain itu Irjen Ferdy Sambo mengatakan bahwa ia akan  dirinya tidak memberikan informasi secara benar terkait aksi pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Sebelumnya Arman Hanis membacakan permintaan maaf dari Ferdy Sambo perihal kasus yang menjeratnya tersebut.

"Izinkan saya sebagai manusia yang tidak lepas dari kekhilafan, secara tulus meminta maaf dan memohon maaf sebesar-besarnya, khususnya kepada rekan sejawat Polri," ujar Arman, membacakan pesan Ferdy Sambo.

"Beserta keluarga serta masyarakat luas yang terdampak akibat perbuatan saya yang memberikan infomasi yang tidak benar serta memicu polemik dalam pusaran kasus Duren Tiga yang menimpa saya dan keluarga," lanjut pesan itu.

Untuk diketahui, tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir Yoshua Hutabarat, Ferdy Sambo diperiksa penyidik Tim Khusus Polri.

Baca juga: Terseret Dalam Kasus Irjen Ferdy Sambo, AKP Rita Rupanya Masih Aktif Bertugas di Polda Metro Jaya

Baca juga: Ketua RT Ungkap Momen Tim Khusus Geledah Rumah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi Disebut Terus Menangis

Pemeriksaan kali ini merupakan pemeriksaan perdana Ferdy Sambo sebagai tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

"Alhamdulillah hari ini klien kami bapak FS telah menjalankan pemeriksaan secara kooperatif dan menjawab pertanyaan penyidik secara lengkap sesuai kapasitas bapak FS," ujarnya, saat tiba di rumah pribadi Ferdy Sambo, Kamis malam.

"Dalam rangkaian peristiwa di Duren Tiga, bapak Kadiv Humas Polri juga tadi (Kamis petang) sudah menjelaskan cuplikan substansi pemeriksaan," sambung Arman.

Ia mengatakan, pihaknya tidak akan menambahkan pernyataan apapun selain yang disampaikan oleh Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri, Irjen Dedi Prasetyo.

Pihaknya hanya fokus menjalankan proses hukum terkait kasus yang sudah bergulir selama lebih dari satu bulan itu.

"Kami tidak ingin menambah spekulasi-spekulasi yang tidak produktif karena pada waktunya akan disampaikan di muka persidangan," kata Arman.

Timsus Bareskrim Polri melakukan pemeriksaan terhadap Irjen Ferdy Sambo untuk pertama kalinya sejak ditetapkan sebagai tersangka di Mako Brimob, Depok, Jawa Barat.

Baca juga: Mahasiswa Batak Bersatu Apresiasi Sikap Tegas Kapolri Tersangkakan Irjen Ferdy Sambo

Baca juga: Ferdy Sambo Tersangka, Kuasa Hukum Putri Candrawathi Minta Kasus Kekerasan Seksual Tetap Diproses

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian mengatakan pemeriksaan terhadap Irjen Ferdy Sambo berjalan pada hari ini, Kamis (11/8/20220) selama tujuh jam.

"Pemeriksaan sudah dilakukan sejak pukul 11.00 WIB dan selesai pukul 18.00 WIB," ungkap Andi, melalui breaking news KompasTV, Kamis (11/8/20220).

Pada kesempatan itu, didapati keterangan bahwa aksi Irjen Ferdy Sambo melakukan aksi pembunuhan berencana terhadap Brigadir J terjadi karena dilandasi emosi.

"Di dalam keterangannya tersangka FS mengatakan bahwa dirinya menjadi marah dan emosi setelah mendapat laporan dari istrinya PC," ungkap Andi.

Ketika itu jenderal bintang dua tersebut mendapati informasi bahwa Brigadir J telah melakukan pelecehan terhadap sang istri saat berada di Magelang, Jawa Tengah.

Tindakan yang dilakukan Brigadir J tersebut dianggap Irjen Ferdy Sambo telah melukai harkat dan martabat keluarga hingga akhirnya merencanakan pembunuhan.

"Oleh karena itu tersangka FS memanggil tersangka RR dan tersangka RE untuk merencanakan pembunuhan terhadap almarhum," sambung FS.

Sementara Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Dedy Prasetyo mengatakan Timsus Bareskrim Polri melakukan pemeriksaan terhadap FS secara maraton dan cepat.

"Timsus melakukan pemeriksaan secara maraton dan cepat berkoordinasi dengan kejaksaan agar dapat segera dilimpahkan ke kejaksaan," ungkapnya.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved