Korupsi
Kasus Kredit Fiktif di BRI Unit Cipayung Bogor, Kejari Kabupaten Bogor Kantongi Calon Tersangka
Kasus Kredit Fiktif di BRI Unit Cipayung Bogor, Kejari Kabupaten Bogor Kantongi Calon Tersangka
Penulis: Hironimus Rama | Editor: Dwi Rizki
Warta Kota
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor Agustian Sunaryo (tengah) dalam konferensi pers di Cibinong, Kabupaten Bogor pada Kamis (4/8/2022).
Pembukaan atau pengadaan rekening tanpa sepegetahuan nasabah tersebut tidak melalui proses verifikasi dan tanpa kehadiran nasabah.
"Rekening tabungan juga tidak diserahkan kepada pemilik rekening," tambahnya.
Berdasakan hasil penghitungan kerugian yang dilakukan oleh tim audit internal Bank BRI, kejadian tersebut menyebabkan kerugian sebesar Rp. 2.227.406.110.
Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor telah mengantongi dua calon tersangka dalam kasus ini.
"Calon tersangka ada 2 orang yang berposisi sebagai Mantri BRI dan stafnya," papar Agustian.
Kasus ini dijerat dengan dakwaan primer Pasal 2 Ayat 1 UU No.20 Tahun 2001 tanggal 21 November 2001, tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/depok/foto/bank/originals/Kepala-Kejaksaan-Negeri-Kabupaten-Bogor-Agustian-Sunaryo-tengah.jpg)