Korupsi

Kasus Kredit Fiktif di BRI Unit Cipayung Bogor, Kejari Kabupaten Bogor Kantongi Calon Tersangka

Kasus Kredit Fiktif di BRI Unit Cipayung Bogor, Kejari Kabupaten Bogor Kantongi Calon Tersangka

Penulis: Hironimus Rama | Editor: Dwi Rizki
Warta Kota
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor Agustian Sunaryo (tengah) dalam konferensi pers di Cibinong, Kabupaten Bogor pada Kamis (4/8/2022). 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, CIBINONG - Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor menaikkan status penanganan perkara tindak pidana korupsi dugaan penyaluran kredit fiktif di BRI Unit Cipayung, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor ke tahap penyidikan.

 

Hal ini tertuang dalam Surat Perintah Penyidikan Nomor : PRINT-03/M.2.18/Fd.2/08/2022 tanggal 04 Agustus 2022.

 

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor Agustian Sunaryo mengatakan peningkatan status perkara ini didasarkan pada hasil ekspose dan gelar perkara yang telah dilaksanakan oleh tim Penyidik Pidsus Kejari Kabupaten Bogor.

"Hari ini kami menyampaikan bahwa status penanganan perkara tindak pidana korupsi dugaan penyaluran kredit fiktif di BRI Unit Cipayung, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, naik dari tahap penyelidjkan ke tahap penyidikan," kata Agustian di Cibinong, Kabupaten Bogor pada Kamis (4/8/2022).

 

Modus operandi dalam kasus ini adalah penyaluran kredit fiktif kepada 21 nasabah dengan kerugian mencapai Rp 2,2 Miliar.

 

"Nasabah BRI pernah mengajukan pinjaman ke bank. Walaupun sudah lunas, data-data pribadinya digunakan oleh staf di internal Bank BRI untuk mengajukan kredit baru yang fiktif," jelasnya.

Baca juga: Ngaku Sakit, Sekretaris Disdagin Kabupaten Bogor Sumardi Mangkir Pemeriksaan Kejari

Baca juga: Viral Pria Goyang Erotis di Junda Hotel, Wali Kota Jaksel : Jangan Meresahkan Masyarakat

Perkara ini bermula dari adanya temuan rekening salah satu nasabah yang gagal bayar atas kredit yang diajukan padahal nasabah sendiri telah melunasi kredit nya kepada Bank BRI.

 

Setelah dilakukan pengecekan kembali atas rekening nasabah tersebut ditemukan fakta bahwa ada pembuatan rekening kredit baru tanpa sepegetahuan dari nasabah yang bersangkutan.

 

"Saat dilakukan investigasi internal ternyata ditemukan fakta bahwa ada pembukaan rekening yang tidak sesuai dengan prosedural yang telah ditetapkan oleh Bank BRI," ungkap Agustian.

 

Pembukaan atau pengadaan rekening tanpa sepegetahuan nasabah tersebut tidak melalui proses verifikasi dan tanpa kehadiran nasabah.

 

"Rekening tabungan juga tidak diserahkan kepada pemilik rekening," tambahnya.

 

Berdasakan hasil penghitungan kerugian yang dilakukan oleh tim audit internal Bank BRI, kejadian tersebut menyebabkan kerugian sebesar Rp. 2.227.406.110.

 

Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor telah mengantongi dua calon tersangka dalam kasus ini.

 

"Calon tersangka ada 2 orang yang berposisi sebagai Mantri BRI dan stafnya," papar Agustian.

 

Kasus ini dijerat dengan dakwaan primer Pasal 2 Ayat 1 UU No.20 Tahun 2001 tanggal 21 November 2001, tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved