Korupsi
Selewengkan Program Jokowi, Kepala Desa Lambangsari Ditangkap Kejari Kabupaten Bekasi
Selewengkan Program Jokowi, Kepala Desa Lambangsari Ditangkap Kejari Kabupaten Bekasi, Kutip Rp 400.000 Setiap Kepengurusan PTSL
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, BEKASI - Oknum Kepala Desa Lambangsari berinisial PH diamankan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi atas dugaan penyalahgunaan kewenangan atas penyelenggaraan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Lambangsari, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi 2021.
Kepala Seksi Intelejen Kejari Kabupaten Bekasi Siwi Utomo mengungkapkan awalnya PH melakukan pendataan kepada warga yang hendak mendaftarkan bidang tanahnya untuk diberikan sertifikat.
"Para warga yang mendaftarkan tanahnya untuk mengikuti Program PTSL dilakukan dengan mengajukan berkas permohonan ke masing masing Ketua RT, selanjutnya dokumen tersebut diteruskan ke Ketua RW, Kepala Dusun, Sekretaris Desa, Kasi Pemerintahan, Sekdes dan terakhir diserahkan kepada Kepala Desa Lambang Sari untuk selanjutnya diserahkan Ke pihak BPN," ungkap Siwi melalui keterangan tertulisnya, Rabu (3/8/2022).
Selanjutnya, PH mengadakan rapat bersana Sekdes, Kasi Pemerintahan, Kadus, Ketua RW dan Ketua RT. Dalam rapat, PH menginstruksikan agar perangkat Desa beserta Ketua RW dan RT, mengutip uang untuk Kepengurusan PTSL
Padahal, program yang dicanangkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu, tak dipungut biaya sepersepun alias gratis.
"Pada pokoknya dalam keputusan rapat tersebut Kepala Desa Lambangsari memerintahkan kepada Sekdes, Kasi Pemerintahan, Kadus, Ketua RW, dan Ketua RT untuk meminta uang kepada para warga yang mau mengikuti program PTSL," ucapnya.
Baca juga: Gelar VPHST 2022, FKM Universitas Indonesia Beri Ruang Mahasiswa Asing Belajar Kesmas di Indonesia
Baca juga: Brigadir J Dipastikan Tewas di Rumah Dinas Irjen Ferdy Sambo, Butuh Waktu 17 Menit dengan Luka Beda
Setiap bidang tanah yang hendak disertifikasi diwajibkan membayar sebesar Rp400.000. Uang tersebut dikumpulkan kepada PH, namun untuk biaya patok, materai, fotokopi dan lain sebagainya dibebankan kepada pemohon.
Kejari mengestimasi terdapat 1.165 sertifikat warga yang pemohonnya berasal dari tiga dusun.
"Sehingga total uang yang terkumpul hasil pungutan liar tersebut sebesar Rp466 juta," ujar Siwi.
Kejari masih terus mendalami bahwa terdapat nilai yang jumlahnya lebih besar yang dibebankan kepada pemohon untuk kepengurusan PTSL.
