Narkoba

Tak Miliki Pekerjaan, E bin S Akhirnya Kembali Terjerumus Narkoba-Jadi Bandar Sabu di Kampung Boncos

Miris, Tak Miliki Pekerjaan, E bin S Akhirnya Terjerumus Narkoba, Jadi Bandar Sabu di Kampung Boncos

Penulis: Miftahul Munir | Editor: Dwi Rizki
Warta Kota
Kapolsek Palmerah, AKP Dodi Abdulrohim menunjukan barang bukti sabu seberat 8,87 gram di Mapolsek Palmerah, Jakarta Barat pada Jumat (29/8/2022). 

 

Jika diuangkan, narkoba seberat 8,87 gram ini bernilai Rp 10 juta karena biasanya harga pergramnya mencapai Rp 1.000.000 sampai Rp 1.200.000.

 

Namun demikian, hasil pemeriksaan terhadap E sangat alot karena sampai detik ini tak juga mau menunjukan rumah bandar narkoba jenis sabu.

 

Dodi mengaku akan tetap memdalami dan memgembangkan narkoba tersebut sampai ke bandarnya.

 

"Sementara ini, yang tersangka ini warga situ, tapi pembelinya banyak dari luar," tegas mantan Kapolsek Paku Haji.

 

Polisi berpangkat balok tiga ini menambahkan, barang bukti sabu seberat 8,87 gram ini rencananya akan dijual dalam plastik klip ukuran kecil.

 

Dengan begitu E bakal mendapatkan keuntungan lebih besar daripada harus menjual pergramnya ke pembeli.

 

Tapi tak semua pembelinya menggunakan sabu di rumah kontrakan E, ada juga yang sekedar membeli dan dipakai di tempat lain. 

 

"Transaksinya langsung, cuman kan mereka tidak di depan masyarakat mereka ada di belakang-belakang itu, di tempat yang biasa di liput itu (laham kosong), biasanya di situ," kata Dodi.

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved