Narkoba
Tak Miliki Pekerjaan, E bin S Akhirnya Kembali Terjerumus Narkoba-Jadi Bandar Sabu di Kampung Boncos
Miris, Tak Miliki Pekerjaan, E bin S Akhirnya Terjerumus Narkoba, Jadi Bandar Sabu di Kampung Boncos
Penulis: Miftahul Munir | Editor: Dwi Rizki
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA - E bin S (35) residivis kasus narkoba kembali ditangkap.
Pria yang baru sembilan bulan bebas dari Lapas Cipinang setelah menjalani lima tahun penjara itu kembali menjadi bandar narkoba.
Alasan karena S tidak punya pekerjaan, sehingga dia terpaksa menjual narkoba jenis sabu di Kampung Boncos, Palmerah, Jakarta Barat.
S mengontrak sebuah rumah di Kampung Boncos untuk dijadikan tempat transaksi sekaligus pelanggannya menikmati sabu.
Ia ditangkap Polsek Palmerah ketika aparat kepolisian melakukan razia secara mendadak tanpa ada anggota berseragam cokelat pada Rabu (27/7/2022) kemarin.
Tak hanya kontrakan milik S, satu per satu rumah yang dicurigai lokasi peredaran narkoba didobrak dan Digeledah polisi berseragam preman.
Lelaki kelahiran 1987 itu kaget bukan kepalang ketika sedang tidur, pintu rumahnya didobrak aparat kepolisian.
Baca juga: SIM Keliling Depok Jumat (29/7/2022), Ada di Kecamatan Cimanggis dan Tapos, Ini Tarifnya
Baca juga: Striker Persib Ezra Walian Siap Tampil Saat Lawan Madura United, Pastikan Sudah Sembuh dari Cedera
Kapolsek Palmerah, AKP Dodi Abdulrohim mengatakan, saat digeledah pihaknya menemukan barang bukti sekira 8,87 gram sabu di kantung celana kanannya.
Jumlah ini cukup besar karena biasanya para pengedar narkoba sabu di Kampung Boncos menjual dengan paket kecil atau Rp 100.000- Rp 150.000.
"Alhamdulillah kemarin dengan menggunakan pakaian preman semua tidak ada yang menggunakan pakaian dinas, kami dapat menangkap salah satu penjual yang lumayan agak besar sekitar 8,87 gram," ujar Dodi di Mapolsek Jumat (29/7/2022).
Jika diuangkan, narkoba seberat 8,87 gram ini bernilai Rp 10 juta karena biasanya harga pergramnya mencapai Rp 1.000.000 sampai Rp 1.200.000.
Namun demikian, hasil pemeriksaan terhadap E sangat alot karena sampai detik ini tak juga mau menunjukan rumah bandar narkoba jenis sabu.
Dodi mengaku akan tetap memdalami dan memgembangkan narkoba tersebut sampai ke bandarnya.
"Sementara ini, yang tersangka ini warga situ, tapi pembelinya banyak dari luar," tegas mantan Kapolsek Paku Haji.
Polisi berpangkat balok tiga ini menambahkan, barang bukti sabu seberat 8,87 gram ini rencananya akan dijual dalam plastik klip ukuran kecil.
Dengan begitu E bakal mendapatkan keuntungan lebih besar daripada harus menjual pergramnya ke pembeli.
Tapi tak semua pembelinya menggunakan sabu di rumah kontrakan E, ada juga yang sekedar membeli dan dipakai di tempat lain.
"Transaksinya langsung, cuman kan mereka tidak di depan masyarakat mereka ada di belakang-belakang itu, di tempat yang biasa di liput itu (laham kosong), biasanya di situ," kata Dodi.