Narkoba

Tak Miliki Pekerjaan, E bin S Akhirnya Kembali Terjerumus Narkoba-Jadi Bandar Sabu di Kampung Boncos

Miris, Tak Miliki Pekerjaan, E bin S Akhirnya Terjerumus Narkoba, Jadi Bandar Sabu di Kampung Boncos

Penulis: Miftahul Munir | Editor: Dwi Rizki
Warta Kota
Kapolsek Palmerah, AKP Dodi Abdulrohim menunjukan barang bukti sabu seberat 8,87 gram di Mapolsek Palmerah, Jakarta Barat pada Jumat (29/8/2022). 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA - E bin S (35) residivis kasus narkoba kembali ditangkap.

Pria yang baru sembilan bulan bebas dari Lapas Cipinang setelah menjalani lima tahun penjara itu kembali menjadi bandar narkoba.

Alasan karena S tidak punya pekerjaan, sehingga dia terpaksa menjual narkoba jenis sabu di Kampung Boncos, Palmerah, Jakarta Barat.

 

S mengontrak sebuah rumah di Kampung Boncos untuk dijadikan tempat transaksi sekaligus pelanggannya menikmati sabu.

Ia ditangkap Polsek Palmerah ketika aparat kepolisian melakukan razia secara mendadak tanpa ada anggota berseragam cokelat pada Rabu (27/7/2022) kemarin.

 

Tak hanya kontrakan milik S, satu per satu rumah yang dicurigai lokasi peredaran narkoba didobrak dan Digeledah polisi berseragam preman.

 

Lelaki kelahiran 1987 itu kaget bukan kepalang ketika sedang tidur, pintu rumahnya didobrak aparat kepolisian.

Baca juga: SIM Keliling Depok Jumat (29/7/2022), Ada di Kecamatan Cimanggis dan Tapos, Ini Tarifnya

Baca juga: Striker Persib Ezra Walian Siap Tampil Saat Lawan Madura United, Pastikan Sudah Sembuh dari Cedera

Kapolsek Palmerah, AKP Dodi Abdulrohim mengatakan, saat digeledah pihaknya menemukan barang bukti sekira 8,87 gram sabu di kantung celana kanannya.

 

Jumlah ini cukup besar karena biasanya para pengedar narkoba sabu di Kampung Boncos menjual dengan paket kecil atau Rp 100.000- Rp 150.000.

 

"Alhamdulillah kemarin dengan menggunakan pakaian preman semua tidak ada yang menggunakan pakaian dinas, kami dapat menangkap salah satu penjual yang lumayan agak besar sekitar 8,87 gram," ujar Dodi di Mapolsek Jumat (29/7/2022).

Halaman
12
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved