Berita Video
VIDEO : Wagub DKI Ahmad Ariza Tanggapi Wacana Depok Masuk Jakarta
Ahmad Riza Patria mengaku, sebagai daerah penyangga, Jakarta tidak mudah dilepaskan dari daerah di sekitarnya
Penulis: Leonardus Wical Zelena Arga | Editor: Alex Suban
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA - Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria memberikan tanggapana adanya wacana Kota Depok masuk wilayah Provinsi DKI Jakarta.
Dalam berbagai kesempatan, Wali Kota Depok sempat melontarkan ide integrasi Depok ke DKI ini.
Wagub Ariza memberi pernyataan seusai rapat paripurna DPRD di Ruang Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (12/7/2022).
Simak Video Berikut :
Belakangan ini juga ramai dibicarakan, banyaknya warga Citayam, Depok yang nongkrong di kawasan Dukuh Atas, Jakarta Pusat.
Hal tersebut membuat semakin tingginya keinginan agar Depok menjadi bagian dari DKI Jakarta.
Adanya wacana ini disambut respon positif oleh Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria.
"Ya tentu kami berterima kasih kalau Wali Kota Depok mengusulkan wilayahnya masuk ke Jakarta Raya," ujar pria yang akrab dipanggil Ariza itu.
Ia mengaku wacana tersebut pernah diusulkan oleh Gubernur DKI Jakarta periode 1997 - 2007, Sutiyoso.
Lebih lanjut Ariza mengatakan, terkait hal itu akan diserahkan kepada pemerintah pusat.
Baca juga: VIDEO : Wow, Ada Citayem Fashion Week di Stasiun BNI City
Baca juga: 4 juta Orang Masuk Jakarta Setiap Hari, Anies Ungkap Pentingnya Integrasi Transportasi Publik
Ariza mengaku, sebagai daerah penyangga, Jakarta tidak mudah dilepaskan dari daerah di sekitarnya (Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi).
"Ini memang berbagai kebijakan yang diambil oleh Jakarta dengan daerah sekitarnya, selalu kita sinkronisasikan," ujar Ariza.
Ariza mengaku, pihaknya selalu membahas berbagai macam hal dengan daerah-daerah di sekitar Jakarta, seperti: Covid-19, transportasi, pengendalian banjir, penataan kota, dan sebagainya.
Namun demikian, Ariza mengatakan usulan keinginan tersebut akan diteruskan kepada pemerintah pusat.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sepenuhnya menyerahkan kepada kepada pemerintah pusat.