Metropolitan
Tolak Putusan PTUN yang Turunkan Besaran UMP Jakarta, KSPI : Bisa Bikin Konflik Pengusaha dan Buruh
Tolak Putusan PTUN yang Turunkan Besaran UMP Jakarta, KSPI : Bisa Bikin Konflik Pengusaha dan Buruh
“Jadi putusan ini cacat hukum karena dasarnya tidak jelas. Dia cacat hukum, maka KSPI menolak,” katanya.
Diberitakan sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kalah dalam gugatan dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta pada Selasa (12/7/2022).
Putusan itu menyatakan, Kepgub DKI Jakarta Nomor 1517 tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2022 batal diterapkan.
PTUN lalu memerintahkan Pemprov DKI untuk mencabut kepgub tersebut. Berdasarkan Kepgub Nomor 1517 Tahun 2021, UMP DKI Jakarta pada 2022 naik 5,1 persen atau setara Rp 225.667 menjadi Rp 4.641.854.
“Mewajibkan kepada Tergugat (Gubernur) menerbitkan Keputusan Tata Usaha Negara yang baru mengenai Upah Minimum Provinsi Tahun 2022 berdasar Rekomendasi Dewan Pengupahan DKI Jakarta Unsur Serikat Pekerja/Buruh Nomor: I/Depeprov/XI/2021, tanggal 15 November 2021 sebesar Rp 4.573.845," dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, Selasa (12/7/2022).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/depok/foto/bank/originals/May-Day-Fiesta.jpg)