Metropolitan

Tolak Putusan PTUN yang Turunkan Besaran UMP Jakarta, KSPI : Bisa Bikin Konflik Pengusaha dan Buruh

Tolak Putusan PTUN yang Turunkan Besaran UMP Jakarta, KSPI : Bisa Bikin Konflik Pengusaha dan Buruh

Editor: Dwi Rizki
Warta Kota
Sejumlah massa buruh dalam May Day Fiesta di GBK Senayan, Tanah Abang, Jakarta Pusat pada Sabtu (14/5/2022). 

“Jadi putusan ini cacat hukum karena dasarnya tidak jelas. Dia cacat hukum, maka KSPI menolak,” katanya.

 

Diberitakan sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kalah dalam gugatan dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta pada Selasa (12/7/2022).

Putusan itu menyatakan, Kepgub DKI Jakarta Nomor 1517 tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2022 batal diterapkan.

 

PTUN lalu memerintahkan Pemprov DKI untuk mencabut kepgub tersebut. Berdasarkan Kepgub Nomor 1517 Tahun 2021, UMP DKI Jakarta pada 2022 naik 5,1 persen atau setara Rp 225.667 menjadi Rp 4.641.854.

 

“Mewajibkan kepada Tergugat (Gubernur) menerbitkan Keputusan Tata Usaha Negara yang baru mengenai Upah Minimum Provinsi Tahun 2022 berdasar Rekomendasi Dewan Pengupahan DKI Jakarta Unsur Serikat Pekerja/Buruh Nomor: I/Depeprov/XI/2021, tanggal 15 November 2021 sebesar Rp 4.573.845," dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, Selasa (12/7/2022). 

Sumber: Warta Kota
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved