Metropolitan
Tolak Putusan PTUN yang Turunkan Besaran UMP Jakarta, KSPI : Bisa Bikin Konflik Pengusaha dan Buruh
Tolak Putusan PTUN yang Turunkan Besaran UMP Jakarta, KSPI : Bisa Bikin Konflik Pengusaha dan Buruh
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menolak UMP DKI Tahun 2022 diturunkan dari Rp 4.641.854 menjadi Rp Rp. 4.573.8454.
Penurunan ini mengacu pada putusan PTUN Jakarta yang dibacakan pada Selasa (12/7/2022).
Presiden KSPI Said Iqbal menyampaikan, ada beberapa alasan mengapa pihaknya menolak putusan PTUN Jakarta tersebut. Pertama, tidak boleh ada penurunan upah di tengah jalan.
“Keputusan PTUN yang menurunkan UMP, mengakibatkan kekacauan di tingkat implementasi di lapangan. Lebih jauh dari itu, akan terjadi konflik antara buruh dan pengusaha,” ujar Said Iqbal berdasarkan keterangannya pada Rabu (13/7/2022).
Menurutnya, sudah tujuh bulan dari Januari - Juli 2022 buruh menerima upah sebesar Rp 4.641.854.
Mereka pasti tidak akan terima jika tiba-tiba upahnya diturunkan sekitar Rp 100.000 pada bulan Agustus.
“Buruh akan semakin susah karena upahnya yang diturunkan. Selain itu, di seluruh dunia, tidak ada penurunan upah di tengah jalan,” jelasnya.
“Kalau mau diputuskan oleh PTUN, seharusnya diputuskan pada Januari 2022, sebelum UMP 2022 diberlakukan,” lanjutnya.
Baca juga: Ade Yasin Bakal Jalani Sidang Perdana Hari Ini, Kantor Bupati Bogor Kosong Ditinggal Iwan Setiawan
Baca juga: Viral Pantai Belakang Bandara Balikpapan Penuh Jeroan Hewan, Jadi Bangkai-Berbau Busuk
Alasan kedua, sejak awal KSPI menolak PP Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan yang merupakan aturan turunan omnibus law UU Cipta Kerja.
Kata dia, keputusan PTUN membingungkan karena tidak menggunakan dasar UU 13 Nomor 2003, di sisi lain tidak juga menggunakan UU Cipta Kerja.
“Jadi putusan ini cacat hukum karena dasarnya tidak jelas. Dia cacat hukum, maka KSPI menolak,” katanya.
Diberitakan sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kalah dalam gugatan dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta pada Selasa (12/7/2022).
Putusan itu menyatakan, Kepgub DKI Jakarta Nomor 1517 tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2022 batal diterapkan.
PTUN lalu memerintahkan Pemprov DKI untuk mencabut kepgub tersebut. Berdasarkan Kepgub Nomor 1517 Tahun 2021, UMP DKI Jakarta pada 2022 naik 5,1 persen atau setara Rp 225.667 menjadi Rp 4.641.854.
“Mewajibkan kepada Tergugat (Gubernur) menerbitkan Keputusan Tata Usaha Negara yang baru mengenai Upah Minimum Provinsi Tahun 2022 berdasar Rekomendasi Dewan Pengupahan DKI Jakarta Unsur Serikat Pekerja/Buruh Nomor: I/Depeprov/XI/2021, tanggal 15 November 2021 sebesar Rp 4.573.845," dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, Selasa (12/7/2022).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/depok/foto/bank/originals/May-Day-Fiesta.jpg)