Metropolitan

Tolak Putusan PTUN yang Turunkan Besaran UMP Jakarta, KSPI : Bisa Bikin Konflik Pengusaha dan Buruh

Tolak Putusan PTUN yang Turunkan Besaran UMP Jakarta, KSPI : Bisa Bikin Konflik Pengusaha dan Buruh

Editor: Dwi Rizki
Warta Kota
Sejumlah massa buruh dalam May Day Fiesta di GBK Senayan, Tanah Abang, Jakarta Pusat pada Sabtu (14/5/2022). 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menolak UMP DKI Tahun 2022 diturunkan dari Rp 4.641.854 menjadi Rp Rp. 4.573.8454.

Penurunan ini mengacu pada putusan PTUN Jakarta yang dibacakan pada Selasa (12/7/2022).

 

Presiden KSPI Said Iqbal menyampaikan, ada beberapa alasan mengapa pihaknya menolak putusan PTUN Jakarta tersebut. Pertama, tidak boleh ada penurunan upah di tengah jalan.

 

“Keputusan PTUN yang menurunkan UMP, mengakibatkan kekacauan di tingkat implementasi di lapangan. Lebih jauh dari itu, akan terjadi konflik antara buruh dan pengusaha,” ujar Said Iqbal berdasarkan keterangannya pada Rabu (13/7/2022).

Menurutnya, sudah tujuh bulan dari Januari - Juli 2022 buruh menerima upah sebesar Rp 4.641.854.

Mereka pasti tidak akan terima jika tiba-tiba upahnya diturunkan sekitar Rp 100.000 pada bulan Agustus.

 

“Buruh akan semakin susah karena upahnya yang diturunkan. Selain itu, di seluruh dunia, tidak ada penurunan upah di tengah jalan,” jelasnya.

 

“Kalau mau diputuskan oleh PTUN, seharusnya diputuskan pada Januari 2022, sebelum UMP 2022 diberlakukan,” lanjutnya.

Baca juga: Ade Yasin Bakal Jalani Sidang Perdana Hari Ini, Kantor Bupati Bogor Kosong Ditinggal Iwan Setiawan

Baca juga: Viral Pantai Belakang Bandara Balikpapan Penuh Jeroan Hewan, Jadi Bangkai-Berbau Busuk

Alasan kedua, sejak awal KSPI menolak PP Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan yang merupakan aturan turunan omnibus law UU Cipta Kerja.

Kata dia, keputusan PTUN membingungkan karena tidak menggunakan dasar UU 13 Nomor 2003, di sisi lain tidak juga menggunakan UU Cipta Kerja.

 

Sumber: Warta Kota
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved