Metropolitan
Pergub Dianggap Lemah, Anies Ajukan Pengesahan Raperda Pengendalian Lalu Lintas Elektronik
Pergub Dianggap Lemah, Anies Ajukan Pengesahan Raperda Pengendalian Lalu Lintas Elektronik
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta menyatakan, pengendalian lalu lintas secara elektronik (PLLE) di Ibu Kota merupakan upaya untuk mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran pada ruang lalu lintas.
Selain itu, kebijakan tersebut untuk memprioritaskan penggunaan angkutan umum dalam mewujudkan transportasi yang mendukung kualitas lingkungan hidup yang berkesinambungan.
“Dapat disampaikan bahwa Raperda tentang Pengendalian Lalu Lintas secara Elektronik atau ERP (electronic road pricing) pertama kali masuk Propemperda tahun 2018, namun belum sempat dilakukan pembahasan,” kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria saat membacakan pidato Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat rapat paripurna di DPRD DKI Jakarta, Selasa (12/7/2022).
Dalam pidato itu, Anies mengatakan pada tahun-tahun berikutnya, eksekutif melakukan peninjauan kembali dan menyesuaikan naskah akademik dan draf Raperda.
Karena itu, dirinya mengusulkan kembali untuk dilakukan pembahasanpada tahun 2022.
“Terdapat perubahan judul/nomenklatur yang digunakan, namun secara umum, kedua Raperda dimaksud kurang lebih mengatur ruang lingkup yang sama,” ujarnya.
Menurutnya Raperda PLLE ini menjadi sangat penting sebagai payung hukum penerapan PLLE.
Hal ini mengingat dasar hukum sekarang berupa Peraturan Gubernur (Pergub), sehingga dipandang belum cukup kuat.
Baca juga: Tak Permasalahkan Banyak ABG Nongkrong di Dukuh Atas, Ini Permintaan Wali Kota Jakarta Pusat
Baca juga: UMP DKI Diturunkan, Buruh Minta Anies Banding PTUN, Jika Tidak Mereka Akan Demo Besar-besaran
Dia mengatakan, eksekutif telah melakukan beberapa langkah strategis antara lain koordinasi dengan pemangku kepentingan terkait, penyusunan kajian-kajian, uji coba implementasi serta sosialisasi. Guna melengkapi usaha-usaha yang telah dilakukan tersebut, perlu disiapkan landasan hukum yang kuat untuk penerapan Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik yaitu melalui Peraturan Daerah.
“Menanggapi sejumlah masukan terkait operasional PLLE, dapat saya sampaikan bahwa penerapan PLLE direncanakan bersifat dinamis berdasarkan kinerja lalu lintas jalan yang menyeimbangkan antara volume kendaraan dengan kapasitas jalan yang terbatas,” jelasnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/depok/foto/bank/originals/Anies-Baswedan-Ketua-Umum-Asosiasi-Pemerintah-Seluruh-Indonesia-APPSI.jpg)