Metropolitan
UMP DKI Diturunkan, Buruh Minta Anies Banding PTUN, Jika Tidak Mereka Akan Demo Besar-besaran
UMP DKI Jakarta Diturunkan, Buruh Minta Anies Banding PTUN, Jika Tidak Buruh Akan Demo Besar-besaran
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan diminta mengajukan banding atas putusan PTUN Jakarta yang menurunkan besaran upah minimum provinsi (UMP).
Jika Anies tidak banding, kaum buruh akan melakukan aksi besar-besaran.
Hal itu diungkapkan Presiden Konfederasi Serika Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal.
Dia mengatakan, wibawa Pemerintah DKI tidak boleh kalah oleh kepentingan sesaat dari pengusaha yang melakukan perlawanan terhadap Keputusan Gubernur (Kepgub) mengenai UMP 2022.
“KSPI meminta Gubernur Anies melakukan perlawanan banding terhadap putusan PTUN. Bilamana Gubernur Anies tidak melakukan banding, kaum buruh akan melakukan aksi besar-besaran,” tegas Said Iqbal berdasarkan keterangannya pada Rabu (13/7/022).
Iqbal menyatakan, Partai Buruh akan mendukung langkah pekerja terhadap persoalan yang ada di DKI Jakarta.
Di mana Partai Buruh bersama elemen Serikat Buruh dan Serikat Petani secara tegas menolak keberadaan Omnibus Law UU Cipta Kerja termasuk aturanan turunannya, salah satunya PP 36 tahun 2021.
“KSPI mendesak Gubernur DKI untuk tidak menjalankan putusan PTUN dan tetap memberlakukan UMP yang sudah ditetapkan kenaikannya sebesar 5,1 persen,” lanjutnya.
Baca juga: Tolak Putusan PTUN yang Turunkan Besaran UMP Jakarta, KSPI : Bisa Bikin Konflik Pengusaha dan Buruh
Baca juga: Ade Yasin Bakal Jalani Sidang Perdana Hari Ini, Kantor Bupati Bogor Kosong Ditinggal Iwan Setiawan
Diberitakan sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kalah dalam gugatan dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta pada Selasa (12/7/2022).
Putusan itu menyatakan, Kepgub DKI Jakarta Nomor 1517 tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2022 dibatalkan.
PTUN lalu memerintahkan Pemprov DKI untuk mencabut kepgub tersebut. Berdasarkan Kepgub Nomor 1517 Tahun 2021, UMP DKI Jakarta pada 2022 naik 5,1 persen atau setara Rp 225.667 menjadi Rp 4.641.854.
“Mewajibkan kepada Tergugat (Gubernur) menerbitkan Keputusan Tata Usaha Negara yang baru mengenai Upah Minimum Provinsi Tahun 2022 berdasar Rekomendasi Dewan Pengupahan DKI Jakarta Unsur Serikat Pekerja/Buruh Nomor: I/Depeprov/XI/2021, tanggal 15 November 2021 sebesar Rp 4.573.845," dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, Selasa (12/7/2022).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/depok/foto/bank/originals/Anies-Baswedan-duduk-bersama-buruh.jpg)