Korupsi

Pejabat Dinas Bina Marga DKI & Kontraktor Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi Pengadaan Alat Berat

Pejabat Dinas Bina Marga DKI dan Kontraktor Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Alat Berat

Editor: Dwi Rizki
Istimewa
Ilustrasi Korupsi 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menetapkan pegawai negeri sipil (PNS) Pemprov DKI Jakarta dan kontraktor sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi pelaksanaan pengadaan alat-alat berat penunjang perbaikan jalan pada Kamis (7/7/2022).

Pelaku berinisial HD, merupakan PNS dari Dinas Bina Marga DKI Jakarta, sedangkan IM selaku Direktur Perusahaan selaku penyedia barang dan jasa.

 

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta Ashari Syam mengatakan, tersangka HD merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK), selaku pihak pertama yang mewakili Unit Pelaksana Teknis (UPT) Peralatan dan Perbekalan Dinas Bina Marga DKI.

Pada tahun 2015 lalu, UPT Alkal melaksanakan pengadaan alat-alat berat penunjang perbaikan jalan berdasarkan perjanjian kontrak kerja senilai Rp 36,1 miliar.

“Dalam penyidikan ditemukan fakta, bahwa folding crane ladder yang dikirimkan oleh tersangka IM, bukan merk Pakkat dari Amerika melainkan merk Hyva dari PT. Hyva Indonesia,” kata Ashari berdasarkan keterangannya pada Jumat (8/7/2022).

 

Ashari mengatakan, tersangka IM mengganti merk Hyva dengan stiker merk Pakkat.

Setelah itu menyerahkan peralatan baby roller double drum, jack hammer, stamper kodok, tampping rammer, asphalt cutter concetre, dan air compresor yang diimpor dari China bukan merk Pakkat dari Amerika.

 

Di sisi lain, tersangka HD justru tetap menerima alat-alat berat tersebut.

Hal ini setelah diduga ID melakukan intervensi terhadap petugas pejabat penerima hasil pekerjaan (PPHP) ketika menerima dan memeriksa alat-alat berat yang dikirimkan oleh tersangka IM.

Baca juga: Viral Pelecehan Seksual di Commuter Line, Transjakarta Tangkap & Sebar Potret Terduga Pelaku Mesum

Baca juga: Derrick Michael Xzavierro, Pebasket Muda Timnas Indonesia yang Jadi Andalan di FIBA Asia Cup

Karenanya, petugas PPHP menandatangani berita acara penerimaan dan berita acara pemeriksaan barang. Setelah itu, PPHP memproses permohonan pembayaran dari PT DMU dengan menandatangani SPP tersebut.

 

“Kerugian negara yang timbul akibat perbuatan kedua tersangka mencapai Rp 13.673.821.158, berdasarkan laporan akuntan independen,” ujarnya.

Sumber: Warta Kota
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved