Korupsi
Pejabat Dinas Bina Marga DKI & Kontraktor Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi Pengadaan Alat Berat
Pejabat Dinas Bina Marga DKI dan Kontraktor Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Alat Berat
Dia menyatakan, perbuatan kedua tersangka bertentangan dengan Peraturan Presiden Nomor 70 tahun 2012 Jo Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang /Jasa Pemerintah.
Selanjutnya, Lampiran Peraturan Kepala Lembaga Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 17 tahun 2012 tentang E-Purchasing. Kemudian Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 142 tahun 2013 tentang Sistem Dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah.
“Terhadap kedua tersangka diterapkan Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP,” jelasnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/depok/foto/bank/originals/Ilustrasi-Korupsi.jpg)