Korupsi

Praperadilan Mardani H Maming Resmi Didaftarkan ke PN Selatan, KPK : Alat Bukti Kami Kuat

Praperadilan Mardani H Maming Resmi Didaftarkan ke PN Selatan, KPK Siap Hadapi: Alat Bukti Kami Kuat

Editor: Dwi Rizki
Antaranews.com
Mardani H Maming 

"KPK memiliki kecukupan alat bukti, dan kami pastikan proses penyidikan yang dimaksud, sudah sesuai prosedur hukum berlaku," beber Ali. 

Sebelumnya pengacara Mardani H Maming, Ahmad Irawan mengatakan pihaknya akan mempertimbangkan upaya Praperadilan guna menggugurkan status tersangka kliennya.

"Kita pelajari. Hak hukum yang diberikan dan ruang hukum yang tersedia kita akan manfaatkan untuk mendapat keadilan," ucap dia.

Lembaga antirasuah telah menetapkan Maming sebagai tersangka terkait kasus pemberian izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

Maming merupakan Bupati Kabupaten Tanah Bumbu periode 2010-2018.

Baca juga: Dijadikan Tersangka oleh KPK, Mardani Maming: Hari Ini Giliran Saya Dikriminalisasi

Status hukum Maming sebagai tersangka diketahui dari surat pencegahan ke luar negeri yang dikirim KPK kepada Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Maming bersama adiknya yang bernama Rois Sunandar H Maming dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan, terhitung sejak 16 Juni 2022 sampai dengan 16 Desember 2022.

KPK sudah memberi konfirmasi mengenai pencegahan ke luar negeri tersebut.

Baca juga: KPK Cegah Mardani Maming ke Luar Negeri, Pihak Imigrasi Bilang Statusnya Sudah Tersangka

Maming dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11, Pasal 12 huruf f, dan Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Terkait hal ini Pimpinan Pondok Pesantren Salafiah Tremas, Pacitan KH Luqman Al-Hakim Harist Dimyati meminta Nahdlatul Ulama (NU) dalam hal ini PBNU tidak menjadi tameng bagi tersangka kasus suap korupsi izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimatan Selatan yakni Mardani H Maming.

Hal tersebut disampaikan Gus Luqman menyoroti langkah PBNU yang memberikan bantuan hukum kepada Mardani H Maming pasca-ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Ketua BPP HIPMI ini sendiri  berencana untuk mengajukan gugatan praperadilan dan tengah mempersiapkan bukti yang diperlukan.

Baca juga: Mardani Maming: Hipmi akan Jadi Barometer di 2024, tapi Jokowi Jangan Cepat-cepat Meninggalkan Kita

PBNU sendiri dikabarkan akan memberikan bantuan hukum dan mendukung praperadilan Mardani H Maming

“Alangkah baiknya disamping memberikan bantuan hukum ya menonaktifkan dulu. Jadi dinonaktifkan dulu (Mardani H Maming) baru diberi bantuan hukum dan lain-lain,” tegas Gus Luqman.

Warga NU ini mengaku, sangat prihatin jika memang PBNU memberikan bantuan disaat Mardani H Maming belum dinonaktifkan sebagai Bendum. 

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved