Korupsi

Praperadilan Mardani H Maming Resmi Didaftarkan ke PN Selatan, KPK : Alat Bukti Kami Kuat

Praperadilan Mardani H Maming Resmi Didaftarkan ke PN Selatan, KPK Siap Hadapi: Alat Bukti Kami Kuat

Editor: Dwi Rizki
Antaranews.com
Mardani H Maming 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN), Jakarta Selatan (Jaksel) telah menerima gugatan praperadilan dari Bendahara Umum (Bendum) PBNU, Mardani H Maming, pada Senin (27/6/2022).

 

Gugatan dilayangkan lantaran KPK menetapkan Mardani H Maming sebagai tersangka dalam dugaan korupsi IUP Tanah Bumbu pada 2011.

 

"Benar ada masuk (gugatan praperadilan Mardani H Maming) hari ini," ujar Humas PN Jakarta Selatan, Haruno hari ini.

 

Namun, Haruno mengaku belum ada pengaturan jadwal dan penunjukkan hakim yang akan memimpin sidang praperadilan Mardani H Maming.

 

"Belum saya lihat lagi jadwal sidangnya. Belum ditunjuk hakimnya," jelasnya. 

KPK Siap Hadapi Gugatan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap menghadapi gugatan praperadilan yang akan dilayangkan oleh Bendahara Umum atau Bendum PBNU, Mardani Maming.  

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri memastikan tim penyidik KPK telah bekerja berdasarkan prosedur hukum saat menetapkan Mardani Maming, selaku mantan Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, sebagai tersangka dugaan suap izin usaha tambang.

Menurut Ali, pihaknya memiliki alat bukti cukup dalam menetapkan Mardani Maming sebagi tersangka pada Rabu 22 Juni lalu.

"Tim penyidik sesuai prosedur sudah sampaikan ke yang bersangkutan, terkait surat pemberitahuan dimulainya penyidikan perkara dimaksud. Jika memang yang bersangkutan akan ajukan praperadilan, tentu KPK siap menghadapi," kata Ali dikutip dari Warta Kota pada Senin (27/6/2022). 

Ali menuturkan, KPK telah mengantongi sejumlah barang bukti yang cukup sehingga akan siap untuk berhadapan dengan Mardani Maming di meja hijau. 

Baca juga: Dalami Kasus Dugaan Korupsi, KPK Minta Keterangan dan Klarifikasi Mardani H Maming

Baca juga: Update Kasus Dugaan Suap Izin Tambang, Dirut PCN Ungkap Aliran Dana kepada Mardani H Maming

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved