Korupsi
Update Kasus Dugaan Suap Izin Tambang, Dirut PCN Ungkap Aliran Dana kepada Mardani H Maming
Update Kasus Dugaan Suap Izin Tambang, Dirut PCN Ungkap Aliran Dana kepada Mardani H Maming
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA - Kasus dugaan suap izin usaha pertambangan dengan terdakwa mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Tanah Bumbu, Dwidjono Putrohadi Sutopo terus bergulir.
Kali ini, Direktur Utama PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN), Christian Soetio dihadirkan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin pada Jumat (13/5/2022).
Christian menjadi saksi dalam sidang tersebut bersama Manajer Operasional PT Borneo Mandiri Prima Energi (BMPE), Suryani; dan pegawai PT PCN, Muhammad Khabib.
Christian menduduki posisi Dirut PT PCN menggantikan posisi kakak kandungnya Henry Soetio yang telah meninggal dunia pada Juni 2021.
Dalam kesempatan tersebut, Christian menyampaikan adanya aliran dana kasus suap izin usaha tambang kepada eks Bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming.
Keterangan dan pengakuan dari Christian itu sempat menjadi perhatian dari Anggota Hakim Tipikor Ahmad Gawi.
“Saksi tadi menyampaikan bahwa dana yang mengalir ke Mardani totalnya berapa?,” tanya hakim Tipikor dikutip dari Warta Kota.
“Ratusan miliar yang mulia. Mohon maaf yang mulia, transfer ke Mardani, tapi transfernya ke PT PAR dan PT TSP,” kata Christian.
Kemudian, Chirstian menyatakan mengetahui aliran dana itu karena pernah membaca pesan WhatsApp dari Henry Soetio yang ditujukan kepada Resi, pegawai bagian keuangan PT PCN.
Resi diperintahkan mentransfer duit ke Mardani H Maming lewat PT PAR dan TSP.
“Ada berapa kali perintah itu?,” lanjut Ahmad Gawi.
“Yang saya tahu di WA berkali-kali yang mulia,” jawab Christian.
“Berapa totalnya?,” tanya Ahmad Gawi.
“Total yang sesuai TSP dan PAR itu nilainya Rp 89 miliar yang mulia,” ucap Christian Soetio mengutip laporan keuangan PT PCN yang dia baca di persidangan.
“Jadi total Rp 89 miliar untuk TSP dan PAR?” tanya Ahmad Gawi.