PPDB Kota Depok

PPDB Kota Depok SMP 2022, Jalur Zonasi Dibuka Juli Mendatang, Catat Tanggalnya

Calon peserta didik baru lulusan tahun 2021/2022 serta lulusan sebelumnya yang berasal dari dalam dan luar Kota Depok, bisa mendaftar secara online.

Editor: murtopo
Diskominfo Kota Depok
Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Kota Depok Tahun 2022 jalur zonasi untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) segera dibuka. 

SMP Inklusi

SMPN 8 Kota Depok, SMPN 18 Kota Depok dan SMPN 19 Depok

SMP Terbuka

SMP Terbuka Negeri Sawangan dan SMP Terbuka Negeri 12

Persyaratan Jalur Prestasi

1. Surat Keterangan Lulus dari Sekolah asal apabila Ijazah Asli belum ada.

2.  Memiliki Kartu Keluarga (KK) Kota Depok yang diterbitkan sebelum 1 Juli 2021

3. Jalur Prestasi Akademik input Nilai Rapor Kelas 4 dan 5 semester 1 & 2, serta kelas 6 semester 1 dengan nilai rata-rata keseluruhan minimal 8,5 (delapan koma lima)

4. Jalur prestasi lomba Akademik dan non Akademik dibuktikan Sertifikat / Piagam dari Prestasi tertinggi yang dimiliki

5. Surat Pernyataan kebenaran prestasi yang dibuat oleh Kepala Sekolah asal bermaterai    Rp. 10.000,

6. Mengikuti Uji Kompetensi untuk prestasi non Akademik, sesuai dengan sertifikat / piagam / surat keterangan yang dimiliki calon peserta didik baru.

Persyaratan Perpindahan Tugas Orangtua/Wali atau Anak PTK

Anak PTK

1. Surat Keterangan Lulus dari sekolah Asal apabila ijazah Asli belum ada;

2. Memiliki Kartu Keluarga (KK) Kota Depok yang diterbitkan sebelum 1 Juli 2021;

Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved