PPDB Kota Depok

PPDB Kota Depok SMP 2022, Jalur Zonasi Dibuka Juli Mendatang, Catat Tanggalnya

Calon peserta didik baru lulusan tahun 2021/2022 serta lulusan sebelumnya yang berasal dari dalam dan luar Kota Depok, bisa mendaftar secara online.

Editor: murtopo
Diskominfo Kota Depok
Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Kota Depok Tahun 2022 jalur zonasi untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) segera dibuka. 

3. Memiliki Kartu Keluarga (KK) Kota Depok yang diterbitkan sebelum 1 Juli 2021

4. Memiliki KTP (Kartu Tanda Penduduk) Orang Tua

5. Memiliki Akte Kelahiran

6. Memiliki Ijazah untuk Peserta didik yang lulus sebelum tahun pelajaran 2021/2022

7. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak orang tua bermaterai Rp. 10.000

8. Calon Peserta didik bebas memilih 1 (satu) sekolah di Kota Depok.

Persyaratan Afirmasi

Tidak Mampu

1. Surat Keterangan Lulus dari sekolah Asal apabila ijazah Asli belum ada;

2. Memiliki Kartu Keluarga (KK) Kota Depok yang diterbitkan sebelum 1 Juli 2021;

3. Kartu Perlindungan Sosial (PKH/KKS/KIP/ terdaftar di DTKS).

Inklusi

1. Surat Keterangan Lulus dari sekolah Asal apabila Ijazah Asli belum ada;

2. Memiliki Kartu Keluara (KK) Kota Depok yang diterbitkan sebelum 1 Juli 2021;

3. Memiliki surat keterangan dari sekolah sebelumnya atau dari rumah sakit / tenaga medis

Baca juga: Ngaku Sudah ke Dufan, Ini Misi Striker Persija Jakarta Ricky Cawor di Musim Perdana Liga 1

Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved