PPDB Kota Depok
PPDB Kota Depok SMP 2022, Jalur Zonasi Dibuka Juli Mendatang, Catat Tanggalnya
Calon peserta didik baru lulusan tahun 2021/2022 serta lulusan sebelumnya yang berasal dari dalam dan luar Kota Depok, bisa mendaftar secara online.
3. Memiliki Kartu Keluarga (KK) Kota Depok yang diterbitkan sebelum 1 Juli 2021
4. Memiliki KTP (Kartu Tanda Penduduk) Orang Tua
5. Memiliki Akte Kelahiran
6. Memiliki Ijazah untuk Peserta didik yang lulus sebelum tahun pelajaran 2021/2022
7. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak orang tua bermaterai Rp. 10.000
8. Calon Peserta didik bebas memilih 1 (satu) sekolah di Kota Depok.
Persyaratan Afirmasi
Tidak Mampu
1. Surat Keterangan Lulus dari sekolah Asal apabila ijazah Asli belum ada;
2. Memiliki Kartu Keluarga (KK) Kota Depok yang diterbitkan sebelum 1 Juli 2021;
3. Kartu Perlindungan Sosial (PKH/KKS/KIP/ terdaftar di DTKS).
Inklusi
1. Surat Keterangan Lulus dari sekolah Asal apabila Ijazah Asli belum ada;
2. Memiliki Kartu Keluara (KK) Kota Depok yang diterbitkan sebelum 1 Juli 2021;
3. Memiliki surat keterangan dari sekolah sebelumnya atau dari rumah sakit / tenaga medis
Baca juga: Ngaku Sudah ke Dufan, Ini Misi Striker Persija Jakarta Ricky Cawor di Musim Perdana Liga 1