Metropolitan

Bebaskan PBB NJOP Rp 2 Miliar, Ariza : Ada Pengurangan Pemasukan, Tapi Tak Sebanding dengan Manfaat

Bebaskan PBB dengan NJOP di Bawah Rp 2 Miliar, Ariza : Ada pengurangan Pemasukan, Tapi itu tidak sebanding dengan manfaat yang kita berikan

Editor: Dwi Rizki
Warta Kota
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria saat menghadiri pembukaan Musyawarah Daerah XI Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (MUSDA XI Gapensi) DKI Jakarta di Opus Grand Ballroom, Lobby Level The Tribrata, Jakarta Selatan, Kamis (19/5/2022). 

Meski demikian, Anggara mengingatkan agar teknis dari kebijakan ini disosialisasikan dengan baik kepada masyarakat. Harapannya, masyarakat dapat lebih mudah menerapkan kebijakan yang dibuat pemerintah daerah.

“Kebijakan bukan cuma produk hukumnya saja, tapi ada dampak yang kita kejar makanya implementasinya harus optimal. Sosialisasi ke masyarakat harus masif,” ucapnya.

 

Anggara lalu menyindir kebijakan tersebut merupakan usaha maksimal Anies kepada warganya. Hal ini berkaca dari tidak tercapainya penyediaan hunian DP 0 Rupiah yang selama kampanye digaungkan Anies pada 2017 lalu.

 

“Pak Anies di akhir masa jabatannya merasa gagal total menuntaskan janji penyediaan hunian layak lewat program DP 0 Rupiah, sehingga cuma ini yang bisa dilakukan. Sampai hari ini, tidak sampai seribu unit selesai dibangun, padahal janjinya ada 250.000 unit yang dibangun selama masa jabatan,” jelasnya.

 

Seperti diberitakan, Pemprov DKI Jakarta membebaskan tagihan PBB-P2 dengan nilai jual objek pajak (NJOP) di bawah Rp 2 miliar.

Keputusan ini tercantum dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 23 tahun 2022 tentang Kebijakan Penetapan dan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Sebagai Upaya Pemulihan Ekonomi Tahun 2022.

 

Dalam pasal 2 beleid yang diteken Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada 8 Juni 2022 itu menyebutkan, Gubernur Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta membebaskan PBB-P2 bagi rumah tapak yang dimiliki atau dimanfaatkan wajib pajak dengan nilai jual objek pajak (NJOP) kurang dari Rp 1 miliar dengan pembebasan 100 persen. 

Baca juga: Partai Buruh Gelar Demo di DPR RI, Polisi Tak Berlakukan Rekayasa Lalu Lintas, Sambodo: Situasional

Baca juga: Kena Serangan Stroke Saat Naik Angkot, Pria di Cibinong Diselamatkan oleh Polisi

Pemprov DKI juga memberikan pembebasan sebagian PPB-P2 untuk rumah tapak yang dimiliki dan dimanfaatkan oleh wajib pajak dengan NJPO di atas Rp 2 miliar.

Keringanan ini dapat dirasakan pemilik dengan kriteria pembebasan untuk pajak bumi 60 meter persegi, dan bangunan seluas 36 meter persegi dari PBB-P2 terutang.

 

“Seperti diketahui, pajak daerah memiliki peranan penting dalam kehidupan bernegara, sebagai sumber penerimaan daerah yang digunakan untuk membiayai semua pengeluaran daerah,” kata Anies.

 

“Terlebih, di era pandemi, pemerintah memerlukan anggaran yang tidak sedikit sebagai upaya menanggulangi penyebaran wabah Covid-19 dan pemulihan ekonomi, termasuk di DKI Jakarta,” lanjut mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI ini.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved