Metropolitan

Bebaskan PBB NJOP Rp 2 Miliar, Ariza : Ada Pengurangan Pemasukan, Tapi Tak Sebanding dengan Manfaat

Bebaskan PBB dengan NJOP di Bawah Rp 2 Miliar, Ariza : Ada pengurangan Pemasukan, Tapi itu tidak sebanding dengan manfaat yang kita berikan

Editor: Dwi Rizki
Warta Kota
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria saat menghadiri pembukaan Musyawarah Daerah XI Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (MUSDA XI Gapensi) DKI Jakarta di Opus Grand Ballroom, Lobby Level The Tribrata, Jakarta Selatan, Kamis (19/5/2022). 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA - Keputusan Pemprov DKI Jakarta membebaskan pajak bagi rumah dengan NJOP di bawah Rp 2 miliar diyakini tidak sebanding dengan manfaat yang nantinya akan diterima.

 

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan pengurangan pemasukan pajak dari kebijakan yang diambil Pemprov DKI Jakarta itu diyakini tidak berdampak negatif.

 

“Ada pengurangan pemasukan tapi itu tidak sebanding dengan manfaat yang kita berikan,” ujar Riza, Selasa (14/6/2022).

Riza beralasan Pemprov DKI Jakarta merupakan organisasi yang bukan mencari untung melainkan bagaiman untuk mengayomi masyarakat.

 

Ditambah masih ada banyak sumber pendapatan lainnya yang bisa menjadi pemasukan pajak bagi Pemprov DKI Jakarta.

 

“Kalau masyarakatnya tenang nyaman itu juga sumber penerimaan lainnya,” sambung Riza.

 

Selain itu Pemprov DKI Jakarta menilai angka di bawah Rp 2 miliar merupakan harga yang ideal tidak dianggap memberatkan bagi masyarakat.

Baca juga: Penampakan Kamar Eril Pasca Wafat Viral di Medsos, Kondisi Kamar dan Kasurnya Sangat Rapih-Bersih

Baca juga: Pengunjung Membludak, Pemprov DKI Jakarta Terpaksa Tutup Tebet Eco Park Hingga Akhir Juni 2022

“Kalau kita ketahui harga tanah di Jakarta ada peningkatan yang signifikan,” ungkapnya.

 

Riza menambahkan pihaknya baru mengeluarkan kebijakan pembebasan pajak tersebut sekarang karena merupakan kelanjutan dari tahapan yang sudah dkerjakan sebelumnya.

 

Apalagi kebijakan itu diambil untuk membantu masyarakat yakni memberi insentif pembebasan pajak supaya dapat mengurangi beban hidupnya.

 

“Sebelumnya kita berikan gratis bagi pahlawan bagi tokoh-tokoh. Itu sudah berjalan sekarang, kita berikan kepada msyarakat,” katanya. 

 

PSI : Anies Tak Inovatif

Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) DPRD DKI Jakarta mengkritik kebijakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan soal menggratiskan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) dengan nilai jual objek pajak (NJOP) di bawah Rp 2 miliar.

Partai yang baru pertama kali duduk di Parlemen Kebon Sirih, Jakarta Pusat itu menganggap bahwa kebijakan Anies tidak inovatif.

 

Ketua Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta Anggara Wicitra Sastroamidjojo mengatakan, kebijakan Anies itu sebetulnya pernah dicanangkan Gubernur terdahulu. Hanya saja nilainya tidak sama dengan yang ditetapkan Anies.

 

“Tidak ada yang baru pula dari kebijakan ini karena sudah pernah diberlakukan di masa kepemimpinan sebelumnya, cuma diganti angkanya saja,” kata Anggara pada Rabu (15/6/2022).

 

“Kalau memang ada niat, kebijakan ini bisa dilakukan sejak awal pandemi. Terlihat ini hanya pemanis di injury time (perpanjangan waktu) Pak Anies saja,” lanjut Anggara yang juga menjadi Wakil Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta ini.

 

Meski demikian, Anggara mengingatkan agar teknis dari kebijakan ini disosialisasikan dengan baik kepada masyarakat. Harapannya, masyarakat dapat lebih mudah menerapkan kebijakan yang dibuat pemerintah daerah.

“Kebijakan bukan cuma produk hukumnya saja, tapi ada dampak yang kita kejar makanya implementasinya harus optimal. Sosialisasi ke masyarakat harus masif,” ucapnya.

 

Anggara lalu menyindir kebijakan tersebut merupakan usaha maksimal Anies kepada warganya. Hal ini berkaca dari tidak tercapainya penyediaan hunian DP 0 Rupiah yang selama kampanye digaungkan Anies pada 2017 lalu.

 

“Pak Anies di akhir masa jabatannya merasa gagal total menuntaskan janji penyediaan hunian layak lewat program DP 0 Rupiah, sehingga cuma ini yang bisa dilakukan. Sampai hari ini, tidak sampai seribu unit selesai dibangun, padahal janjinya ada 250.000 unit yang dibangun selama masa jabatan,” jelasnya.

 

Seperti diberitakan, Pemprov DKI Jakarta membebaskan tagihan PBB-P2 dengan nilai jual objek pajak (NJOP) di bawah Rp 2 miliar.

Keputusan ini tercantum dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 23 tahun 2022 tentang Kebijakan Penetapan dan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Sebagai Upaya Pemulihan Ekonomi Tahun 2022.

 

Dalam pasal 2 beleid yang diteken Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada 8 Juni 2022 itu menyebutkan, Gubernur Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta membebaskan PBB-P2 bagi rumah tapak yang dimiliki atau dimanfaatkan wajib pajak dengan nilai jual objek pajak (NJOP) kurang dari Rp 1 miliar dengan pembebasan 100 persen. 

Baca juga: Partai Buruh Gelar Demo di DPR RI, Polisi Tak Berlakukan Rekayasa Lalu Lintas, Sambodo: Situasional

Baca juga: Kena Serangan Stroke Saat Naik Angkot, Pria di Cibinong Diselamatkan oleh Polisi

Pemprov DKI juga memberikan pembebasan sebagian PPB-P2 untuk rumah tapak yang dimiliki dan dimanfaatkan oleh wajib pajak dengan NJPO di atas Rp 2 miliar.

Keringanan ini dapat dirasakan pemilik dengan kriteria pembebasan untuk pajak bumi 60 meter persegi, dan bangunan seluas 36 meter persegi dari PBB-P2 terutang.

 

“Seperti diketahui, pajak daerah memiliki peranan penting dalam kehidupan bernegara, sebagai sumber penerimaan daerah yang digunakan untuk membiayai semua pengeluaran daerah,” kata Anies.

 

“Terlebih, di era pandemi, pemerintah memerlukan anggaran yang tidak sedikit sebagai upaya menanggulangi penyebaran wabah Covid-19 dan pemulihan ekonomi, termasuk di DKI Jakarta,” lanjut mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI ini.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved