Pemilu 2024
Ramai Deklarasi Capres hingga Spanduk Caleg, Berikut Jadwal Kampanye Pilpres-Pileg Pemilu 2024
Ramai Deklarasi Capres hingga Spanduk Caleg, Berikut Jadwal Kampanye Pilpres-Pileg Pemilu 2024
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA - Walau masih dua tahun jelang Pemilu 2024, spanduk calon legislatif (caleg) hingga deklarasi calon presiden (capres) ramai digelar masyarakat.
Lalu kapan sih sebenarnya Pilpres dimulai?
Dilansir dari akun Instagram @dpr_ri disebutkan bahwa penetapan pencalonan nama calon presiden dan calon wakil presiden baru dimulai pada 19 Oktober 2023 hingga 25 November 2023.
Artinya masih lebih dari satu tahun kedepan. Kemudian masa kampanye Pilpres dan Pileg akan dimulai 23 November 2023 hingga 10 Februari 2024.
Adapun pemungutan suara Pilpres dan Pileg akan dilakukan berbarengan pada 14 Februari 2024.
Sementara itu untuk pendaftaran dan verifikasi pemilu akan dimulai pada 23 Juli hingga 13 Desember 2022.
Lalu pada 14 Desember 2022 penetapan peserta pemilu. Pada 14 Oktober 2022 hingga 9 Februari 2023 akan diadakan penetapan jumlah kursi dan dapil.
“DPR RI dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyepakati tahapan Pemilu 2024 dimulai pada 14 Juni 2022. Kesepakatan lain juga tercapai dengan ditetapkannya durasi masa kampanye, anggaran pemilu, dan waktu pemungutan suara untuk pilpres, pileg, dan pilkada,” tulis unggahan akun resmi DPR RI pada Kamis (9/5/2022).
Pemerintah dan DPR telah menyepakati Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Jadwal dan Tahapan Pemilu 2024 dalam rapat dengar pendapat di Komisi II DPR, Selasa (7/6/2022) malam.
Baca juga: Viral 4 Pemuda Satroni Lapak Nasi Goreng, Acungkan Celurit-Rampas Ponsel Pedagang-Pembeli di Bekasi
Baca juga: Macet Parah Setiap Hari, Warga Minta Pemkab Bogor Bangun Jalan Alternatif Gunung Putri - Jonggol
Berikut jadwal lengkap Pemilu 2024 yang akan dimulai 14 Juni 2022.
1. Selasa, 14 Juni 2022-Rabu, 14 Juni 2024:
Perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan pemilu
2. Jumat, 14 Oktober 2022-Rabu 21 Juni 2023:
Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan Daftar Pemilih
3. Jumat, 29 Juli 2022-Selasa, 13 Desember 2022:
Pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu
4. Rabu, 14 Desember 2022:
Penetapan peserta pemilu
5. Jumat, 14 Oktober 2022-Kamis, 9 Februari 202:
Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan
6. Pencalonan presiden dan wakil presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota:
a. Anggota DPD (Selasa, 6 Desember 2022-Sabtu, 25 November 2023).
b. Anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota (Senin, 24 April 2023-Sabtu, 25 November 2023).
c. Presiden dan wakil presiden (Kamis, 19 Oktober 2023-Sabtu, 25 November 2023).
7. Masa kampanye pemilu (Selasa, 28 November 2023-Sabtu, 10 Februari 2024).
8. Masa tenang (Minggu, 11 Februari 2024-Selasa, 13 Februari 2024).
9. Pemungutan dan penghitungan suara.
a. Pemungutan suara (Rabu, 14 Februari 2024).
b. Penghitungan suara (Rabu, 14 Februari 2024-Kamis, 15 Februari 2024).
b. Rekapitulasi hasil penghitungan suara (Kamis, 15 Februari 2024-Rabu, 20 Maret 2024).
Waktu 3 Hari Setelah Pemberitahuan MK atau 3 Hari Setelah Putusan MK: Penetapan hasil Pemilu
10. Selasa, 1 Oktober 2024: Pengucapan sumpah/janji DPR dan DPD
11. Minggu, 20 Oktober 2024: Pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden.