Polda Metro Tangkap Pemimpin Khilafatul Muslimin di Lampung, Kini Tengah Digelandang ke Jakarta

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan membenarkan pihaknya menangkap pemimpin tertinggi kelompok Khilafatul Muslimin di Lampung.

Editor: murtopo
Tangkap layar Kompas TV
Pemimpin Khilafatul Muslimin Abdul Qadir Baraja 

Laporan Wartawan Wartakolive.com, Miftahul Munir

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, SEMANGGI - Direkrorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya meringkus pemimpin tertinggi Khilafatul Muslimin, Abdul Qodir Baraja pada Selasa (7/6/2022) pagi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan membenarkan pihaknya menangkap pemimpin tertinggi kelompok Khilafatul Muslimin di Lampung.

"Benar kami baru saja menangkap pimpinan Khilafatul Muslimin," ujarnya.

Namun demikian, polisi berpangkat melati tiga itu tak bisa membeberkan secara detail proses penangkapan Abdul Qodir Baraja.

Karena saat ini anggota Ditreskrimum Polda Metro Jaya tengah menuju Mapolda dari arah Lampung.

"Tim sedang bergerak dari sana menuju Jakarta untuk membawa yang bersangkutan ke Polda Metro Jaya," jelas mantan Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya sudah mengetahui kelompok Khilafatul Muslimin yang melakukan konvoi di kawasan Cawang, Jatinegara, Jakarta Timur pada Minggu (29/5/2022) lalu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, pihaknya tengah mencari unsur pidana terhadap kelompok tersebut.

Sehingga nantinya anggota polisi akan bergerak melakukan penangkapan kepada kelompok tersebut.

"Apabila ditemukan bukti-bukti dan unsur pidana terkait kegiatan yang mereka lakukan, maka akan dilakukan penegakan hukum," tuturnya Jumat (3/6/2022).

Baca juga: Polda Metro Jaya Kantongi Identitas Pengendara Sepeda Motor yang Konvoi Kampanye Khilafah di Cawang

Dengan begitu, pihaknya tidak segan-segan melakukan penindakan kepada kelompok yang dianggap membahayakan pemerintahan Indonesia sah.

Menurut mantan Kapolres Gresik ini, kelompok Khalifah ini bisa mengubah ideologi bangsa Indonesia dengan membawa pemahamannya.

Oleh karenanya, keberadaan Khilafah di Indonesia tidak dibenarkan karena bertentangan dengan makna Pancasila.

"Ini melanggar UUD 1945 dan juga ada ketentuan KUHP, di mana apabila kegiatan ini mereka membuat suatu tulisan yang mana mereka menjelekkan pemerintah yang sah, ini tidak boleh dan ini melanggar hukum acara pidana," tegas jebolan Akpol 1995.

Dalam perjalanan ke Jakarta

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatkan, pihaknya tengh membawa Abdul Qodir ke Mapolda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan secara intensif.

Rencananya rombongan Polda Metro Jaya akan tiba di Mapolda sekira pukul 14.00 WIB atau 15.00 WIB dan langsung dibawa masuk ke gedung Ditreskrimum.

"Karena kan perjalanan rombongan ya jadi agak lama," kata Zulpan.

Zulpan bakal menyampaikan secara detail penangkapan terhadap pimpinan Khilafatul Muslimin sore nanti atau setelah Abdul Qodir tiba di Mapolda.

Ia meminta kepada awak media untuk bersabar menunggu anggotanya yang sedang bergerak dari Lampung menuju Polda Metro Jaya.

Baca juga: Aksi Tipu-tipu Wahyu Suhada Soal Laporan Palsu Mati Tenggelam Dibongkar Polisi, Ini Kejanggalannya

"Nanti akan kami sampaikan lagi ya, sore nanti kami jelaskan semuanya," tegasnya.

Sebelumnya,  Direkrorat Reserse Kriminal Umum(Ditreskrimum) Polda Metro Jaya meringkus pemimpin tertinggi Khilafatul Muslimin, Abdul Qodir Baraja pada Selasa (7/6/2022) pagi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan membenarkan pihaknya menangkap pemimpin tertinggi kelompok Khilafatul Muslimin di Lampung.

"Benar kami baru saja menangkap pimpinan Khilafatul Muslimin," ujarnya.

Namun demikian, polisi berpangkat melati tiga itu tak bisa membeberkan secara detail proses penangkapan Abdul Qodir Baraja.

Karena saat ini anggota Ditreskrimum Polda Metro Jaya tengah menuju Mapolda dari arah Lampung.

Baca juga: Kabar Kecamatan Bojongsari Depok, Setiap Jumat Bayar Pajak Kendaraan Bisa di Kelurahan Duren Seribu

"Tim sedang bergerak dari sana menuju Jakarta untuk membawa yang bersangkutan ke Polda Metro Jaya," jelas mantan Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan, organisasi tersebut dinilai telah menganut dan mengembangkan serta menyebarkan ajaran yang bertentangan dengan Pancasila.

"Serta penyebaran berita bohong sehingga dapat menimbulkan keonaran atau kegaduhan di masyarakat, baik masyarakat secara umum dan juga dikalangan umat muslim itu sendiri," ujarnya.

Menurutnya, Abdul Qodir ini mantan narapidana kasus terorisme yang pernah dipenjara dua kali yakni tiga tahun dan kemudian 13 tahun.

Saat ditangkap, Abdul menyatakan kepada polisi tidak bertentangan dengan Pancasila, tapi pihaknya sudah melakukan serangkaian penyelidikan dan meminta keterangan saksi ahli dari agama islam, literasi islam dan ahli ideologi islam.

Hasilnya, organisasi ini bertentangn dengan Pancasila dan pihaknya sudah mengantongi bukti dari website dan akun youtube dari kelompok tersebut sebelum melakukan penindakan.

"Sebagai contoh mereka memiliki website kemudian di dalamnya ada youtube ada video ceramah mereka, kemudian ada buletin yang setiap bulan diterbitkan ada penerbitnya di Sukabumi," tegasnya.(m26)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved