Kriminalitas

Kontrak Rumah Jadi Kantor Jadi Modus Pinjol Ilegal Samarkan Modus Operasi & Sulit Dilacak Polisi

Kontrak Rumah Jadi Kantor Jadi Modus Pinjol Ilegal Samarkan Modus Operasi & Sulit Dilacak Polisi

Editor: Dwi Rizki
Warta Kota
11 Debt Kolektor serta Manajer Pinjol dihadirkan dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Jumat (27/5/2022) 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menemukan modus baru dalam pengungkapan pinjaman online pada (24/5/2022) lalu.

 

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Auliansyah Lubis mengatakan, para pelaku kini tak lagi menggunakan suatu tempat dijadikan kantor.

 

Tapi menyewa rumah untuk dijadikan tempat kerja pinjaman online ilegal, sehingga polisi sulit melakukan pengungkapan.

"Sekarang mereka sudah berbeda, mereka mainnya sudah di rumah, tidak di kantor lagi, sejak kita lakukan penggeledahan seperti waktu itu ini yang agak kesulitan bagi kita. Tapi kami konsisten untuk memberantas mereka," tegasnya Jumat (27/5/2022).

 

Ia berharap dengan konsistensi pengungkapan pinjol ilegal ini, tak ada lagi aplikasi serupa yang muncul dan menggiurkan masyarakat untuk meminjam uang.

 

Pihaknya juga tengah memburu owner atau pemilik 58 aplikasi pinjol ilegal ini karena para pelaku masih menutupi identitasnya. 

Baca juga: Haineken Jadi Sponsor Formula E, Panitia Yakinkan Tak Ada Logo hingga Penjualan Bir di Ancol

Baca juga: Lakukan Pengancaman hingga Teror Korban, Polisi Tangkap 11 Debt Kolektor & Manager Pinjol Ilegal

"Merekalah yang memang menggunakan peralatan IT yang bisa kita lakukan pelacakan dan kemudian kita menangkap, mereka terputus komunikasi siapa yang perintahkan," jelas Auliansyah. 

 

Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya masih membuka laporan korban pinjaman online yang merasa diancam atau disebarkan datanya oleh debt kolektor 58 aplikasi.

 

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah mengatakan, kerugian korban atas penagaihan hutang dan penyebara data pribadi sekira Rp 2,5 miliar.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved