Kota Bogor
Ini Strategi Perumda Pasar Pakuan Jaya Kota Bogor Mengantisipasi Penyakit Mulut dan Kuku
belakangan penyakit ini disebabkan oleh hewan maupun daging Sapi yang dijual di pasar-pasar. Dugaan PMK ini pun ditemui di daerah Jawa Timur.
Penulis: Cahya Nugraha | Editor: murtopo
Laporan wartawan wartakotalive.com, Cahya Nugraha
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, BOGOR - Mengantisipasi meluasnya penyakit mulut dan kuku (PMK) Perumda Pasar Pakuan Jaya (PPJ), Kota Bogor melakukan pemeriksaan daging yang dijual di pasar- pasar Kota Bogor, Jawa Barat.
Seperti diketahui, belakangan penyakit ini disebabkan oleh hewan maupun daging Sapi yang dijual di pasar-pasar. Dugaan PMK ini pun ditemui di daerah Jawa Timur.
"Para pedagang harus membeli daging dari rumah potong hewan yang sudah memiliki surat keterangan kesehatan hewan (SKKH)," ucap Direktur Operasional (DirOps) Perumda PPJ Kota Bogor, Deni Ari Wibowo.
Sebab, di pasar yang dikelola oleh PPJ rata- rata merupakan pengecer yang membeli daging dari Rumah Potong Hewan (RPH) dan mereka bukan pedagang besar yang melakukan pemotongan sendiri.
Baca juga: Penyakit Mulut dan Kuku Ternak Menghantui, H Junaedi Punya Kiat Agar Sapinya Sehat Bebas Penyakit
Deni pula menambahkan, ia beserta timnya rutin melakukan pendataan terhadap pedagang daging yang ada di pasar-pasar di Kota Bogor.
Sementara itu poin yang tidak kalah penting ialah baik pembeli maupun pedagang agar segera melapor bilamana menemukan gejala ternak sapi yang sakit.
"Bila masyarakat menemuka gejala, diharapkan melapor ke dinas terkait agar nantinya kita lakukan isolasi serta penyemprotan disenfektan, agar steril dan tidak meluas," ucap Deni.
Baca juga: Penyebaran Penyakit Mulut dan Kuku Capai Radius 10 Km, Peternak Hewan-Khususnya Babi Diminta Waspada
Deni menuturkan bahwa hingga hari ini kasus PMK di Kota Bogor belum ditemukan. Namun, pihaknya akan melakukan pencegahan, dengan melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap daging-daging yang beredar di pasaran bersama Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Bogor secara rutin.
“Saat ini belum kita temukam kasusnya di Kota Bogor, meski begitu nantinya akan rutin kita lakukan pemeriksaan ke pasar-pasar bersama DKPP Kota Bogor," ucap Deni saat ditemui wartawan wartakotalive.com.
Nantinya daging-daging dari luar Kota Bogor ini akan diperiksa atau akan ada razia dari tim Pemerintah Kota Bogor untuk memeriksa surat-surat kesehatan daging.
Baca juga: Penyakit Mulut dan Kuku Ternak Menghantui, Dinas KPKP DKI Siapkan Delapan Langkah Antisipasi
“Jadi kalau daging yang ada PMK-nya tidak boleh masuk ke Kota Bogor, semua itu akan kita periksa," ujar Deni.
Selain itu, Ia juga menghimbau kepada pembeli yang biasa membeli daging di pasar agar teliti untuk menanyakan kelengkapan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH).
“Nanti pedagang wajib memiliki SKKH yang dikeluarkan Dinas dan RPH setempat," tutup Deni.
Sebagai informasi, PMK merupakan penyakit mulut dan kuku atau disebut sebagai Foot and Mouth Disease (FMD) yang disebabkan oleh virus.
Penularan virus PMK ini sangat cepat, sehingga kondisi ini sangat membahayakan bagi hewan ternak seperti sapi. (M33)