Metropolitan

Penyakit Mulut dan Kuku Ternak Menghantui, Dinas KPKP DKI Siapkan Delapan Langkah Antisipasi

Penyakit Mulut dan Kuku Ternak Menghantui, Dinas KPKP DKI Siapkan Delapan Langkah Antisipasi

Editor: Dwi Rizki
Istimewa
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Republik Indonesia, Sandiaga Salahuddin Uno menggendong ADWI, kambing etawa betina ketika meninjau Desa Wisata Pandanrejo, Kaligesing, Purworejo, Jawa Tengah pada Selasa (12/10/2021). 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (KPKP) telah menyiapkan delapan langkah untuk mengantisipasi penyebaran penyakit mulut dan kuku (PMK) pada hewan ternak berkuku belah.

Adapun jenis hewan yang rentan terhadap penyebaran PMK adalah sapi, kerbau, kambing, domba dan babi.

 

Kepala Dinas KPKP DKI Jakarta Suharini Eliawati mengatakan, langkah pertama adalah melaksanakan rapat koordinasi lintas sektoral untuk meningkatkan kewaspadaan dini dan mitigasi risiko PMK.

Mulai dari Kementerian Pertanian, Kementerian Perhubungan, Polda Metro Jaya, OPD terkait, Perumda Dharma Jaya, dan Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia Cabang DKI Jakarta).

Kedua, menerbitkan Surat Edaran Kepala Dinas KPKP tentang kewaspadaan Penyakit Mulut dan Kuku, ketiga melaksanakan sosialisasi/ komunikasi, informasi dan edukasi (KIE) kepada peternak, stakeholder lainnya bahkan kepada jajaran Dinas KPKP.

 

Selanjutnya keempat menyusun standar operasional prosedur (SOP) pencegahan dan pengendalian PMK, kelima menyusun tim pengawasan dan tim respon cepat.

 

Lalu keenam melaksanakan pengawasan pemasukan serta pemeriksaan kesehatan hewan di sentra-sentra ternak, dan rumah potong hewan dan ketujuh publikasi informasi PMK melalui media sosial DKPKP dan media.

Baca juga: Begini Awal Mula Pengemudi Pajero Cekik dan Tampar Pengendara Yaris di Pintu Keluar Tol Tomang

Baca juga: Curhatan Istri Viral di Medsos, Polda Metro Jaya Pecat Briptu A yang Doyan Selingkuh

“Terakhir, petugas Dinas KPKP melakukan pengawasan dan pemeriksaan kesehatan hewan di lima wilayah kota setiap hari pada tempat penampungan dan pemotongan hewan,” kata Suharini berdasarkan keterangannya pada Selasa (24/5/2022).

 

Menurutnya, PMK merupakan penyakit infeksi virus bersifat akut dan sangat menular pada hewan berkuku belah.

Penyebaran virus ini dapat menimbulkan kerugian ekonomi yang besar akibat menurunnya produksi dan menjadi hambatan dalam perdagangan hewan, sekaligus produknya.

 

“PMK tidak bersifat zoonosis (menular ke manusia), namun tingkat penularan pada hewan sangat tinggi mencapai 90-100 persen, dan tingkat kematian tinggi pada ternak muda/ anakan,” ujarnya.

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved