Metropolitan

DKI Jakarta Berstatus PPKM Level 2, Berikut 11 Jenis Pembatasan Kegiatan Selama 10-23 Mei 2022

DKI Jakarta Berstatus PPKM Level 2, Anies Tetapkan 11 Jenis Pembatasan Selama 10-23 Mei 2022

Editor: Dwi Rizki
Warta Kota
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Balai Kota DKI Jakarta, Gambir, Jakarta Pusat pada Selasa (19/4/2022) 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan terus mengingatkan kepada seluruh masyarakat untuk menjaga kesehatan dan meningkatkan imunitas tubuh di masa transisi normal baru ini.

Diketahui, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 selama 14 (empat belas) hari, terhitung sejak 10 hingga 23 Mei 2022.

 

Kebijakan tersebut ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Nomor 447 Tahun 2022 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 2 Corona Virus Disease 2019.

 

Kebijakan tersebut juga merupakan tindak lanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

 

"Insya Allah, sebentar lagi kita akan segera melewati pandemi ini dengan baik. Terus bersabar, bersama-sama kita berdoa, dan jaga imunitas tubuh, jaga kesehatan, semoga kita semua terhindar dari wabah yang berbahaya," ucap Anies pada keterangan tertulisnya, Kamis (12/5/2022).

"Ingat, pandemi ini belum benar-benar berakhir, jangan abai, tetap pakai maskernya, jaga jarak, dan rajin mencuci tangan di setiap selesai berkegiatan," jelasnya.

Baca juga: Gelar Halal Bihalal, Iwan Setiawan Minta Masyarakat Doakan Ade Yasin yang Kini Ditahan KPK

Baca juga: Pamit Orangtua Buka Puasa Bersama, Gadis Cantik Asal Rawa Buaya Tak Kunjung Pulang Sejak H-5 Lebaran

Selama masa PPKM Level 2, setiap orang yang telah divaksinasi dibuktikan dengan status telah divaksin pada aplikasi Jakarta Kini (JAKI), aplikasi PeduliLindungi, dan/atau bukti vaksinasi yang dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang.

 

Penerapan protokol kesehatan Covid-19 dan penegakan penggunaan aplikasi PeduliLindungi dalam Keputusan Gubernur ini dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019.

 

Adapun jenis pemberlakuan pembatasan yang diterapkan dalam perpanjangan PPKM Level 2 ini sebagai berikut:

 

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved