Metropolitan
DKI Jakarta Berstatus PPKM Level 2, Berikut 11 Jenis Pembatasan Kegiatan Selama 10-23 Mei 2022
DKI Jakarta Berstatus PPKM Level 2, Anies Tetapkan 11 Jenis Pembatasan Selama 10-23 Mei 2022
1. Kegiatan pada tempat kerja/perkantoran
- Sektor non-esensial:
Diberlakukan maksimal 75 % (tujuh puluh lima persen) Work From Office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.
- Sektor esensial:
a. Keuangan dan perbankan hanya meliputi asuransi, bank, pegadaian, bursa berjangka, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan (yang berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan);
- Untuk huruf a dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 75 % (tujuh puluh lima persen) staf untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat, serta 50 % (lima puluh persen) untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional dan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
b. Pasar modal (yang berorientasi pada pelayanan dengan pelanggan dan berjalannya operasional pasar modal secara baik);
c. Teknologi informasi dan komunikasi meliputi operator seluler, data center, internet, pos, media terkait dengan penyebaran informasi kepada masyarakat;
- Untuk huruf b sampai dengan huruf c dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 75 % (tujuh puluh lima persen) staf dan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.