Korupsi

Amankan Anak Buah-Sogok BPK agar Pemkab Bogor Bisa Berstatus WTP, Ade Yasin Ditetapkan KPK Tersangka

Amankan Anak Buah-Sogok BPK agar Pemkab Bogor Bisa Berstatus WTP, Ade Yasin Tersangka. Berikut Selengkapnya

Penulis: Dwi Rizki | Editor: Dwi Rizki
KOMPAS.com / IRFAN KAMIL
Bupati Bogor Ade Yasin menggunakan rompi oranye usai dilakukan pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (28/4/2022). Ia diamankan bersama 11 orang lainnya dalam kegiatan tangkap tangan di wilayah Jawa Barat. 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA - Ditetapkan tersangka terkait kasus suap pengurusan laporan keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor Tahun Anggaran 2021, kiprah Ade Yasin sebagai Bupati Bogor mengikuti jejak Kakak Kandungnya, Rachmat Yasin

Rachmat dicokok dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK terkait kasus suap sebesar Rp 4,5 miliar dalam tukar-menukar kawasan hutan PT Bukit Jonggol Asri (BJA).

Dirinya yang menjalani masa hukuman di Lapas Sukamiskin selama beberapa tahun. 

Namun, bupati Bogor periode 2008-2014 itu kembali ditangkap usai bebas dari penjara.

Kali ini, Rachmat Yasin terbukti menerima gratifikasi dari SKPD Kabupaten Bogor dengan total sekitar Rp8,9 miliar untuk kepentingan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bogor pada tahun 2013 dan Pemilu 2014.

Atas kejahatannya, Rachmat Yasin telah dijatuhi hukuman dua tahun delapan bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung pada 22 Maret 2021 lalu.

Baca juga: Ikuti Jejak Rachmat Yasin, Ade Yasin Resmi Tersangka, Adik-Kakak Kena OTT KPK

Baca juga: Bupati Bogor Ade Yasin Suap Oknum BPK Agar Pemkab Bogor Dapat Predikat Wajar Tanpa Korupsi

Namun berbeda dengan Rachmat Yasin, tujuan penyuapan yang diduga dilakukan Ade Yasin terkait keinginannya agar Pemkab Bogor dapat meraih predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK. 

Hal tersebut disampaikan Ketua KPK Firli Bahuri di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan pada Kamis (28/4/2022) dini hari.

Firli Bahuri mengungkapkan bahwa dalam konstruksi perkara Ade Yasin selaku Bupati Kabupaten Bogor periode 2018-2023 berkeinginan agar Pemerintah Kabupaten Bogor kembali mendapatkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk Tahun Anggaran 2021 dari BPK Perwakilan Jawa Barat.

Selain Bupati Bogor Ade Yasin, ada tiga orang lainnya yang dijerat KPK sebagai penyuap.

Mereka adalah Sekdis Dinas PUPR Kabupaten Bogor Maulana Adam, Kasubid Kas Daerah BPKAD Kabupaten Bogor Ihsan Ayatullah, dan PPK pada Dinas PUPR Kabupaten Bogor, Rizki Taufik.

Sedangkan, sebagai tersangka penerima ada empat, yakni Anthon Merdiansyah selaku Pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat/Kasub Auditorat Jabar III/Pengendali Teknis, Arko Mulawan selaku pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/Ketua Tim Audit Interim Kabupaten Bogor.

Selanjutnya, Hendra Nur Rahmatullah Karwita selaku pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/Pemeriksa, Gerri Ginajar Trie Rahmatullah selaku pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/Pemeriksa.

Dalam konstruksi perkara, diungkapkan Ketua KPK Firli Bahuri, Ade Yasin selaku Bupati Kabupaten Bogor periode 2018-2023 berkeinginan agar Pemerintah Kabupaten Bogor kembali mendapatkan predikat Wajar Tanpa Korupsi (WTP) untuk Tahun Anggaran 2021 dari BPK Perwakilan Jawa Barat.

Baca juga: Setelah Diperiksa 1 x 24 Jam, Bupati Bogor Ade Yasin Ditetapkan Sebagai Tersangka Suap Auditor BPK

Selanjutnya, BPK Perwakilan Jawa Barat menugaskan Tim Pemeriksa untuk melakukan audit pemeriksaan interim (pendahuluan) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2021 Pemkab Bogor.

Halaman
12
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved