Korupsi
Ade Yasin Terjaring KPK, Politisi PDIP Kaget : Dia Orang Baik, Lihat Saja Program Samisade
Ade Yasin Terjaring KPK, Politisi PDIP Kaget : Dia Orang Baik, Lihat Saja Program Samisade
Penulis: Hironimus Rama | Editor: Dwi Rizki
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, CIBINONG - Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Bupati Bogor Ade Yasin membuat warga Kabupaten Bogor kaget.
Tak terkecuali Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Bogor Bayu Syahjohan.
Dirinya mengaku kaget dan syok mendengar berita ini.
"Terus terang saya kaget dan syok dengar berita ini tadi pagi," kata Bayu, Rabu (27/4/2022).
Dia tidak menyangka Bupati Ade Yasin terjerat OTT KPK.
"Setahu saya dia orang baik dan peduli pada masyarakat. Lihat saja programnya seperti Samisade (Satu Miliar Satu Desa) dan pembagian bantuan sosial yang transparan selama ini," ujarnya.
Menurut dia, Ade Yasin orangnya akuntabel dan transparan dalam menjalankan tugasnya sebagai Bupati Bogor.
"Saya menduga Ade terjerat OTT karena tidak bisa mengendalikan lingkaran sekitarnya, seperti para Kepala SKPD dan bawahan lainnya," tutur Bayu.
Baca juga: Amankan Anak Buah-Sogok BPK agar Pemkab Bogor Bisa Berstatus WTP, Ade Yasin Ditetapkan KPK Tersangka
Baca juga: Ikuti Jejak Rachmat Yasin, Ade Yasin Resmi Tersangka, Adik-Kakak Kena OTT KPK
Bayu melihat ada banyak persoalan terkait pembangunan infrastruktur di Kabupaten Bogor. Namun selama ini banyak ditutup-tutupi.
"Saya sudah lama soroti ini. Jangan ada lagi bagi-bagi proyek di Kabupaten Bogor sehingga berdampak pada masalah hukum," ungkapnya.
Bayu berharap kasus ini menjadi pelajaran berharga bagi para pemimpin di Kabupaten Bogor, baik eksekutif maupun legislatif.
"Saat ini semua masyarakat syok. Begitu pun dengan pejabat eksekutif maupun legislatif. Makanya tidak ada yang berani komentar karena masih syok," paparnya.
Dia menjelaskan masyarakat pantas syok karena pemimpin sebelumnya terjerat kasus yang sama.
"Semoga ini menjadi pelajaran penting bagi Kabupaten Bogor. Jangan sampai ke depan terjerat kasus korupsi lagi. Kita doakan masalah ini cepat selesai," tandas Bayu.
Suap BPK Agar Dapat Predikat WTP
Ditetapkan tersangka terkait kasus suap pengurusan laporan keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor Tahun Anggaran 2021, kiprah Ade Yasin sebagai Bupati Bogor mengikuti jejak Kakak Kandungnya, Rachmat Yasin.
Rachmat dicokok dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK terkait kasus suap sebesar Rp 4,5 miliar dalam tukar-menukar kawasan hutan PT Bukit Jonggol Asri (BJA).
Dirinya yang menjalani masa hukuman di Lapas Sukamiskin selama beberapa tahun.
Namun, bupati Bogor periode 2008-2014 itu kembali ditangkap usai bebas dari penjara.
Kali ini, Rachmat Yasin terbukti menerima gratifikasi dari SKPD Kabupaten Bogor dengan total sekitar Rp8,9 miliar untuk kepentingan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bogor pada tahun 2013 dan Pemilu 2014.
Atas kejahatannya, Rachmat Yasin telah dijatuhi hukuman dua tahun delapan bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung pada 22 Maret 2021 lalu.
Baca juga: Ikuti Jejak Rachmat Yasin, Ade Yasin Resmi Tersangka, Adik-Kakak Kena OTT KPK
Baca juga: Bupati Bogor Ade Yasin Suap Oknum BPK Agar Pemkab Bogor Dapat Predikat Wajar Tanpa Korupsi
Namun berbeda dengan Rachmat Yasin, tujuan penyuapan yang diduga dilakukan Ade Yasin terkait keinginannya agar Pemkab Bogor dapat meraih predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK.
Hal tersebut disampaikan Ketua KPK Firli Bahuri di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan pada Kamis (28/4/2022) dini hari.
Firli Bahuri mengungkapkan bahwa dalam konstruksi perkara Ade Yasin selaku Bupati Kabupaten Bogor periode 2018-2023 berkeinginan agar Pemerintah Kabupaten Bogor kembali mendapatkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk Tahun Anggaran 2021 dari BPK Perwakilan Jawa Barat.
Selain Bupati Bogor Ade Yasin, ada tiga orang lainnya yang dijerat KPK sebagai penyuap.
Mereka adalah Sekdis Dinas PUPR Kabupaten Bogor Maulana Adam, Kasubid Kas Daerah BPKAD Kabupaten Bogor Ihsan Ayatullah, dan PPK pada Dinas PUPR Kabupaten Bogor, Rizki Taufik.
Sedangkan, sebagai tersangka penerima ada empat, yakni Anthon Merdiansyah selaku Pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat/Kasub Auditorat Jabar III/Pengendali Teknis, Arko Mulawan selaku pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/Ketua Tim Audit Interim Kabupaten Bogor.
Selanjutnya, Hendra Nur Rahmatullah Karwita selaku pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/Pemeriksa, Gerri Ginajar Trie Rahmatullah selaku pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/Pemeriksa.
Dalam konstruksi perkara, diungkapkan Ketua KPK Firli Bahuri, Ade Yasin selaku Bupati Kabupaten Bogor periode 2018-2023 berkeinginan agar Pemerintah Kabupaten Bogor kembali mendapatkan predikat Wajar Tanpa Korupsi (WTP) untuk Tahun Anggaran 2021 dari BPK Perwakilan Jawa Barat.
Baca juga: Setelah Diperiksa 1 x 24 Jam, Bupati Bogor Ade Yasin Ditetapkan Sebagai Tersangka Suap Auditor BPK
Selanjutnya, BPK Perwakilan Jawa Barat menugaskan Tim Pemeriksa untuk melakukan audit pemeriksaan interim (pendahuluan) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2021 Pemkab Bogor.
"Tim Pemeriksa yang terdiri dari ATM [Anthon], AM [Arko], HNRK [Hendra], GGTR [Gerri] dan Winda Rizmayani ditugaskan sepenuhnya mengaudit berbagai pelaksanaan proyek, di antaranya pada Dinas PUPR Kabupaten Bogor," kata Firli dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (28/4/2022) dini hari.
Sekira Januari 2022, lanjut Firli, diduga ada kesepakatan pemberian sejumlah uang antara Hendra dengan Ihsan dan Maulana dengan tujuan mengkondisikan susunan tim audit interim.
Baca juga: Ade Yasin Terjaring KPK, Ketua DPC PDIP Kabupaten Bogor Mengaku Kaget dan Syok
"AY [Ade] menerima laporan dari IA [Ihsan] bahwa laporan keuangan Pemkab Bogor jelek dan jika diaudit BPK Perwakilan Jawa Barat akan berakibat opini disclaimer. Selanjutnya AY merespons dengan mengatakan 'diusahakan agar WTP'," ungkap Firli.
Sebagai realisasi kesepakatan, Ihsan dan Maulana diduga memberikan uang sejumlah sekira Rp100 juta dalam bentuk tunai kepada Anthon di salah satu tempat di Bandung.
Anthon kemudian mengkondisikan susunan tim sesuai dengan permintaan Ihsan di mana
nantinya obyek audit hanya untuk Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) tertentu.
Baca juga: Yusfitriadi: Ade Yasin Terjaring OTT KPK, Ini Momen Bersih-bersih di Pemkab Bogor
Firli mengatakan, proses audit dilaksanakan mulai bulan Februari 2022 hingga April 2022 dengan hasil rekomendasi di antaranya bahwa tindak lanjut rekomendasi tahun 2020 sudah dilaksanakan dan program audit laporan keuangan tidak menyentuh area yang mempengaruhi opini.
"Adapun temuan fakta Tim Audit ada di Dinas PUPR, salah satunya pekerjaan proyek peningkatan jalan Kandang Roda – Pakan Sari dengan nilai proyek Rp94,6 miliar yang pelaksanaannya diduga tidak sesuai dengan kontrak," katanya.
"Selama proses audit, diduga ada beberapa kali pemberian uang kembali oleh AY melalui IA dan MA pada Tim Pemeriksa di antaranya dalam bentuk uang mingguan dengan besaran minimal Rp10 juta hingga total selama pemeriksaan telah diberikan sekitar sejumlah Rp1,9 miliar," sambung Firli.
Dalam peristiwa operasi tangkap tangan (OTT) Ade Yasin, KPK mengamankan uang Rp1,024 miliar.
Baca juga: Ade Yasin Tertangkap OTT KPK, Pendopo Terlihat Sepi dan Dijaga Ketat Satpol PP
Terdiri dari uang tunai sebesar Rp570 juta dan uang yang ada pada rekening bank dengan jumlah sekira Rp454 juta.
Sebagai pemberi, AY, MA, IA, RT disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sementara sebagai penerima, ATM, AM, HNRK, GGTR disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul KPK: Ade Yasin Suap Pejabat BPK Miliaran Rupiah agar Pemkab Bogor dapat Predikat WTP