Rossa Buka-bukaan Tentang Honor Manggungnya dari DNA Pro Tak Perlu Dikembalikan ke Penyidik
Wanita yang akrab disapa Oca itu menyebut jika dirinya tak mengetahui apapun, selain menjalani kontrak kerja sama dengan DNA Pro Academy
Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Ikhwana Mutuah Mico
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA - Nama penyanyi Rossa baru-baru ini terseret bahkan sempat menjadi saksi terkait kasus Robot Trading DNA Pro.
Wanita yang akrab disapa Oca itu menyebut jika dirinya tak mengetahui apapun, selain menjalani kontrak kerja sama dengan DNA Pro Academy sebagai penyanyi.
"Aku guest star. Sebetulnya saya juga enggak tahu banget," ucap Rossa dalam jumpa pers di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (26/4/2022) malam.
Mantan istri Yoyo Padi itu juga menceritakan terkait dirinya yang tak mengetahui apapun selain job yang diberikan kepadanya.
"Karena, kalau saya nyanyi tuh datang, 15 menit atau 30 menit sebelum acara dan antara panggung dengan room aku cukup jauh. Jadi, enggak nonton acara seperti apa," kata Rossa.
"Datang ke panggung kalau di panggil, habis itu pulang, sudah," ucap Rossa menambahkan.
Kendati demikian, dia tak memungkiri jika dirinya mendapatkan sejumlah uang hasil bayaran untuk bernyanyi di acara yang mengundangnya itu.
Lebih lanjut, untuk pekerjaan yang satu ini dirinya menerima honor dari DNA Pro sebagai penyanyi senilai Rp 172 juta.
Jumlah honor yang diterimanya itu, disebut-sebut sudah dipotong sebagian untuk biaya operasional.
"Itu yang diterima setelah dikeluarkan operasional. Terakhirnya jumlah yang diterima sama saya, ya yang diberitakan, Rp 172 juta, itu," ujar Rossa.
Kekinian, Kuasa Hukum dari Rossa, Muhammad Wardaya menyebut jika kini uang honor manggung milik kliennya itu tak perlu diserahkan kepada penyidik.
"Paling penting disampaikan malam ini adalah ibu Rossa tidak diperlukan untuk menyampaikan uang hasil honoral ini, untuk diberikan pada penyidik," tutup Muhammad Wardaya
Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri memastikan honor menyanyi Sri Rossa Roslaina Handiyani alias Rossa sebesar Rp172 juta dari investasi bodong DNA Pro, berasal dari transaksi halal.
"Underlying transaction-nya, causa-nya halal," kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi, Selasa (26/4/2022).
Ia menuturkan, kesimpulan itu diambil setelah penyidik memeriksa Rossa, dan mendalami sejumlah barang bukti.
Dari hasil pemeriksaan dan alat bukti yang didapatkan, penyidik berkesimpulan tidak menemukan 'mens rea' atau niat jahat dalam peristiwa mengalirnya dana DNA Pro tersebut kepada Rossa," ungkap Whisnu.
Baca juga: DJ Una Bantah Ikut Mempromosikan DNA Pro, Justru Dirinya Merugi Rp 900 Juta
Baca juga: Yosi Project Pop Nyesel dan Merasa Tertipu Bikin Jingle Untuk Investasi Bodong DNA Pro
Diketahui, Rossa sebelumnya telah menyerahkan uang honor pengisi acara investasi bodong robot trading DNA Pro ke Bareskrim Polri, sebesar Rp172 juta.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko menyampaikan, uang tersebut merupakan fee atau honor Rossa saat mengisi kegiatan DNA Pro di Bali beberapa waktu lalu.
"R mengaku mendapatkan fee setelah dikurangi dengan biaya produksi sebesar Rp172 juta." ucap Gatot.
"Kemudian uang tersebut diserahkan R ke penyidik untuk dilakukan penyitaan," kata Gatot menambahkan. (m30)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/depok/foto/bank/originals/Rossa-3.jpg)