Rossa Buka-bukaan Tentang Honor Manggungnya dari DNA Pro Tak Perlu Dikembalikan ke Penyidik

Wanita yang akrab disapa Oca itu menyebut jika dirinya tak mengetahui apapun, selain menjalani kontrak kerja sama dengan DNA Pro Academy

Editor: Umar Widodo
Warta Kota/Ikhwana Mutuah Mico
Rossa didampingi bersama pengacaranya Muhammad Wardaya menyebut jika kini uang honor manggung milik kliennya itu tak perlu diserahkan kepada penyidik. 

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Ikhwana Mutuah Mico

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA - Nama penyanyi Rossa baru-baru ini terseret bahkan sempat menjadi saksi terkait kasus Robot Trading DNA Pro.

Wanita yang akrab disapa Oca itu menyebut jika dirinya tak mengetahui apapun, selain menjalani kontrak kerja sama dengan DNA Pro Academy sebagai penyanyi.

"Aku guest star. Sebetulnya saya juga enggak tahu banget," ucap Rossa dalam jumpa pers di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (26/4/2022) malam.

Mantan istri Yoyo Padi itu juga menceritakan terkait dirinya yang tak mengetahui apapun selain job yang diberikan kepadanya.

"Karena, kalau saya nyanyi tuh datang, 15 menit atau 30 menit sebelum acara dan antara panggung dengan room aku cukup jauh. Jadi, enggak nonton acara seperti apa," kata Rossa.

"Datang ke panggung kalau di panggil, habis itu pulang, sudah," ucap Rossa menambahkan.

Kendati demikian, dia tak memungkiri jika dirinya mendapatkan sejumlah uang hasil bayaran untuk bernyanyi di acara yang mengundangnya itu.

Lebih lanjut, untuk pekerjaan  yang satu ini dirinya menerima honor dari DNA Pro sebagai penyanyi senilai Rp 172 juta.

Jumlah honor yang diterimanya itu, disebut-sebut sudah dipotong sebagian untuk biaya operasional.

"Itu yang diterima setelah dikeluarkan operasional. Terakhirnya jumlah yang diterima sama saya, ya yang diberitakan, Rp 172 juta, itu," ujar Rossa.

Penyanyi Rossa setelah menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri selama 2,5 jam, Kamis (21/4/2022) malam, terkait aksi panggungnya di acara DNA Pro
Penyanyi Rossa setelah menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri selama 2,5 jam, Kamis (21/4/2022) malam, terkait aksi panggungnya di acara DNA Pro (Warta Kota/Arie Puji Waluyo)

Kekinian, Kuasa Hukum dari Rossa, Muhammad Wardaya menyebut jika kini uang honor manggung milik kliennya itu tak perlu diserahkan kepada penyidik.

"Paling penting disampaikan malam ini adalah ibu Rossa tidak diperlukan untuk menyampaikan uang hasil honoral ini, untuk diberikan pada penyidik," tutup Muhammad Wardaya 

Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri memastikan honor menyanyi Sri Rossa Roslaina Handiyani alias Rossa sebesar Rp172 juta dari investasi bodong DNA Pro, berasal dari transaksi halal.

"Underlying transaction-nya, causa-nya halal," kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi, Selasa (26/4/2022).

Sumber: Warta Kota
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved