Kriminalitas

Tak Amanah Kelola Bisnis Batu Bata, Adik-Kakak Kandung Dilaporkan Pasutri Atas Kasus Penggelapan

Tak Amanah Kelola Bisnis Batu Bata, Adik-Kakak Kandung Dilaporkan Pasutri Atas Kasus Dugaan Penggelapan

Editor: Dwi Rizki
Istimewa
Sidang pembacaan dakwaan dengan terdakwa A dan J atas kasus dugaan penggelapan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis (21/4/2022) 

Awal Mula Kasus

Kasus ini bermula sejak tahun 2018, dimana Ketika Ali Surjadi dan Cresenty dimintai tolong oleh A dan J untuk memberikan pekerjaan di perusahaan batu bata ringan milik Pelapor.

Karena sejak A pensiun sebagai pegawai dari bank, tidak lagi mendapatkan gaji.

Pelapor merasa iba dan karena keluarga sendiri, akhirnya diterima bekerja dengan tugas pokok adalah sebagai pelaksana lapangan.

A digaji sebesar Rp 50 juta sebulan, sedangkan J digaji Rp 25 juta sebulan. 

Berjalannya waktu, A dan J dalam melakukan pekerjaannya di luar batas kewenangan, yang pada akhirnya menyebabkan kerugian bagi perusahaan dan dibuktikan lewat audit eksternal.

Sumber: Warta Kota
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved