Kriminalitas
Tak Amanah Kelola Bisnis Batu Bata, Adik-Kakak Kandung Dilaporkan Pasutri Atas Kasus Penggelapan
Tak Amanah Kelola Bisnis Batu Bata, Adik-Kakak Kandung Dilaporkan Pasutri Atas Kasus Dugaan Penggelapan
Editor:
Dwi Rizki
Istimewa
Sidang pembacaan dakwaan dengan terdakwa A dan J atas kasus dugaan penggelapan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis (21/4/2022)
Awal Mula Kasus
Kasus ini bermula sejak tahun 2018, dimana Ketika Ali Surjadi dan Cresenty dimintai tolong oleh A dan J untuk memberikan pekerjaan di perusahaan batu bata ringan milik Pelapor.
Karena sejak A pensiun sebagai pegawai dari bank, tidak lagi mendapatkan gaji.
Pelapor merasa iba dan karena keluarga sendiri, akhirnya diterima bekerja dengan tugas pokok adalah sebagai pelaksana lapangan.
A digaji sebesar Rp 50 juta sebulan, sedangkan J digaji Rp 25 juta sebulan.
Berjalannya waktu, A dan J dalam melakukan pekerjaannya di luar batas kewenangan, yang pada akhirnya menyebabkan kerugian bagi perusahaan dan dibuktikan lewat audit eksternal.
