Kriminalitas

Tak Amanah Kelola Bisnis Batu Bata, Adik-Kakak Kandung Dilaporkan Pasutri Atas Kasus Penggelapan

Tak Amanah Kelola Bisnis Batu Bata, Adik-Kakak Kandung Dilaporkan Pasutri Atas Kasus Dugaan Penggelapan

Editor: Dwi Rizki
Istimewa
Sidang pembacaan dakwaan dengan terdakwa A dan J atas kasus dugaan penggelapan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis (21/4/2022) 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA - Tak Amanah, kakak-adik berinisial A dan J dilaporkan pasangan suami-istri (pasutri), Ali Surjadi dan Cresenty ke Mapolres Metro Jakarta Timur.

Keduanya yang merupakan kakak dan adik kandung dari Cresenty itu dinilai tidak jujur dalam melaporkan keuntungan perusahaan.

Kuasa Hukum Korban, Jaka Maulana mengungkapkan keduanya melaporkan keuntungan hanya senilai Rp 900 juta, padahal keuntungan perusahaan berjumlah sekitar Rp. 11 miliar.

"Parahnya mereka juga tidak menyetorkan keuntungan Rp 900 jutaan itu kepada perusahaan," ungkap Jaka pada Jumat (22/4/2022).

Berdasarkan kejadian tersebut, kliennya melaporkan adik dan kakak kandungnya itu ke Polres Jakarta Timur mengenai dugaan tindak pidana 372, 374 dan 378 dengan Nomor LP : LP/1517/K/VIII/2020/Res. 

"Tetapi proses laporan tersebut tidak memberikan keadilan bagi pelapor, dikarenakan sampai sidang pertama pembacaan dakwaan, terlapor tidak kunjung ditahan," ungkap Jaka.

Bahkan, lanjutnya, dalam sidang pembacaan dakwaan dengan nomor perkara : 300/Pid.B/2022/PN Jkt.Tim yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis (21/4/2022), A dan J tidak ditahan sama sekali.

"Dalam kasus ini sangat membutuhkan penegakan hukum yang berintegritas, kita harus move on dari cara-cara lama, harus bisa menjadi agen of changes," imbuh Jaka Maulana. 

Baca juga: Polda Metro Jaya Buka Pendaftaran Mudik Gratis, 400 Bus Disiapkan untuk Mudik Lebaran

Baca juga: Jual Diri Lewat Aplikasi Michat, PSK di Tamansari Patok Harga Rp 250.000-Rp 1,5 Juta Sekali Kencan

Lebih lanjut dipaparkannya, pengawalan kasus harus dilakukan secara mendetail, dan tidak ada yang terlewatkan, mengingat ditemukan kejanggalan, termasuk tidak ditahannya terdakwa.

“Kami hanya mengingatkan bagi oknum jaksa dan hakim dalam perkara ini jangan sampai bertindak atau berspekulasi terhadap penanganan perkara, jika tidak sesuai prosedur hukum, kami siap melaporkan sesuai territorial jabatan masing-masing," jelas Jaka.

"Perkara ini sudah terang, tinggal bagaimana integritas penegakan hukum di uji melalui sidang ini," tegasnya.

Jaka juga mengingatkan dalam penanganan kasus ini harus berimbang, tidak ada yang boleh mendapatkan keistimewaan, dan semua pihak harus turut kepada ketentuan hukum.

“Dengan tidak adanya penahanan terdakwa sampai P-21 ini, menguatkan dugaan Kami bahwa ada yang sedang bermain, mendeskripsikan bahwa penegakan hukum bisa tunduk pada cara-cara lama, padahal Kapolri sudah menyatakan Presisi," jelas Jaka.

“Perlu digarisbawahi, ketika kasus sudah P21, maka secara formil dan materil sudah terpenuhi, maka kami juga memastikan menjadi pengawal dan pengawas dalam perjalanan kasus agar berjalan tegak lurus," jelas Jaka.

"Menjatuhkan hukuman kepada orang yang dinyatakan bersalah, jika keluar dari ketentuan prosedural sidang maka kami nyatakan bahwa sistem penegakan hukum cacat dan tidak kredibel," ungkapnya.

Sumber: Warta Kota
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved