Berita Kabupaten Bogor
Data Lahan Sawah Dilindungi dan LP2B, Ade Yasin Andalkan Kepala Desa
Data Lahan Sawah Dilindungi dan LP2B, Ade Yasin Andalkan Kades. Berikut Selengkapnya
Penulis: Hironimus Rama | Editor: Dwi Rizki
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, BOGOR - Kementerian ATR/BPN menggelar Rapat Koordinasi terkait Peraturan Presiden RI Nomor 59 tahun 2009 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah, yang berlangsung di Balai Kota Bogor, Kamis (14/4/2022).
Rapat ini dihadiri Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang, Kementerian ATR/BPN Budi Situmorang, Bupati Bogor Ade Yasin dan Walikota Bogor Bima Arya.
Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang, Kementerian ATR/BPN Budi Situmorang mengatakan rapat dilakukan untuk membahas verifikasi dan klarifikasi lahan sawah dilindungi pasca diterbitkannya Keputusan Menteri ATR/BPN Tahun 2021 mengenai Penetapan Peta Lahan Sawah Dilindungi (LSD) pada Kabupaten/Kota.
"Lahan Sawah Dilindungi (LSD) ini terbit dari Perpres tahun 2009," kata Budi, Kamis (14/4/2022).
Melalui rapat hari ini, lanjut Budi, pihaknya mengajak Kabupaten/Kota untuk bersama-sama melakukan pengecekan langsung terhadap lahan-lahan LP2B dimasing-masing wilayah, serta membahas bersama kendala dan permasalahan yang dihadapi terkait LP2B tersebut.
“LSD ini perlu updating data, untuk itu kami butuh masukan dari Kabupaten/Kota terkait data LP2B terkini," paparnya.
"Kami minta masing-masing Kabupaten/Kota turun ke lapangan untuk mengecek, karena LSD ini perlu kerjasama yang kuat dari masing-masing Kabupaten/Kota,” imbuh Budi.
Bupati Bogor Ade Yasin mengungkapkan bahwa pasca diterbitkannya Keputusan Menteri ATR/BPN Tahun 2021 mengenai LSD pada Kabupaten/Kota, Pemkab Bogor segera meresponnya dengan cara terjun langsung ke lokasi untuk mengecek kondisi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) di Kabupaten Bogor.
Baca juga: Berbagi di Bulan Penuh Berkah, Waringin Hospitality Salurkan 3719 Paket Nasi Boks
Baca juga: Waduh, 15 Kelurahan di Jakarta Belum Punya Puskesmas, Dinkes Didesak Bikin Kajian
“Urusan lahan sawah dilindungi ini perlu dicermati dengan baik, agar tidak menimbulkan polemik di masyarakat," ungkapnya.
Pemkan Bogor juga sudah mengajukan cadangan lahan pangan ke Kementerian ATR/BPN.
"Melalui kegiatan hari ini, pendelagasiannya melalui Kementerian ATR/BPN diharapkan dapat memberikan kepastian terhadap kondisi eksisting penggunaan lahan berupa sawah di Kabupaten Bogor,” jelas Ade Yasin.
Ade Yasin menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Bogor akan melakukan pengumpulan data lahan sawah yang harus dilindungi dan dipertahankan melalui aplikasi tagging lahan sawah.
"Pengumpulan data ini akan melibatkan seluruh unsur masyarakat, akademisi, dan pemerintah desa untuk mengumpulkan data sebanyak-banyaknya," kata Ade.
Untuk Pemerintah Desa, Kades sudah dididik melalui Sekolah Pemerintahan Desa agar jadi desa presisi.
"Data-data tanah ini harus masuk dalam Program Desa Presisi sehingga lahan-lahan sawah dilindungi ini bisa terpetakan dengan maksimal, mana lahan yang bisa dipakai untuk investor dan mana lahan yang memang dilindungi," pungkas Ade.