Berita Kabupaten Bogor

Bangun Perumahan Tanpa Urus Perizinan, Komisi III Minta Adhi City Sentul Taati Aturan

Bangun Perumahan Tanpa Urus Perizinan, Komisi III Minta Adhi City Sentul Taati Aturan. Berikut Selengkapnya

Penulis: Hironimus Rama | Editor: Dwi Rizki
Warta Kota
Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Bogor Tuty Alawiyah 

 

Tuti menyebut kejadian seperti ini harus dijadikan pelajaran oleh pemerintah daerah atau dinas terkait agar tidak terjadi lagi investor yang melanggar peraturan di Bumi Tegar Beriman.

 

"Boleh-boleh saja investor datang, lebih banyak pun lebih bagus. Tapi kan ada aturan mainnya yang mesti ditempuh dahulu oleh investor sebelum membangun," tegasnya.

Baca juga: PDIP Ungkap Putusan BK DPRD kepada Prasetio Buktikan Interpelasi Formula E Sesuai Tata Tertib

Baca juga: Promosikan Jakarta, Pemprov DKI Ikut London Book Fair 2022 di Olympia, Inggris

Dia menjelaskan bahwa pembangunan tanpa kajian analisa dampak lingkungan itu akan membawa dampak negatif terhadap pemukiman warga sekitar.

 

"Rumah warga kebanjiran dan ikan di empang atau kolamnya banyak yang mati," papar Tuti.

 

Tuti pun meminta satuan kerja perangkat daerah (SKPD) terkait, terutama DPKPP, meningkatkan fungsi monitoring, hingga tidak ada lagi bangunan berdiri tanpa mengantongi izin terlebih dahulu.

 

Dia juga mengimbau para pengembang agar memperhatikan dampak lingkungan sebelum membangun perumahan.

 

"Perumahan Adhi City Sentul ini kan berada di pinggir Jalan Raya Kandang Roda-Sentul. Saya belum lihat apakah mereka sudah menganalisa dampak lalu lintasnya. Saat ini saja jalan tersebut kerap macet, terutama di jam-jam sibuk," pungkasnya.

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved