Berita Kabupaten Bogor
Bangun Perumahan Tanpa Urus Perizinan, Komisi III Minta Adhi City Sentul Taati Aturan
Bangun Perumahan Tanpa Urus Perizinan, Komisi III Minta Adhi City Sentul Taati Aturan. Berikut Selengkapnya
Penulis: Hironimus Rama | Editor: Dwi Rizki
Tuti menyebut kejadian seperti ini harus dijadikan pelajaran oleh pemerintah daerah atau dinas terkait agar tidak terjadi lagi investor yang melanggar peraturan di Bumi Tegar Beriman.
"Boleh-boleh saja investor datang, lebih banyak pun lebih bagus. Tapi kan ada aturan mainnya yang mesti ditempuh dahulu oleh investor sebelum membangun," tegasnya.
Baca juga: PDIP Ungkap Putusan BK DPRD kepada Prasetio Buktikan Interpelasi Formula E Sesuai Tata Tertib
Baca juga: Promosikan Jakarta, Pemprov DKI Ikut London Book Fair 2022 di Olympia, Inggris
Dia menjelaskan bahwa pembangunan tanpa kajian analisa dampak lingkungan itu akan membawa dampak negatif terhadap pemukiman warga sekitar.
"Rumah warga kebanjiran dan ikan di empang atau kolamnya banyak yang mati," papar Tuti.
Tuti pun meminta satuan kerja perangkat daerah (SKPD) terkait, terutama DPKPP, meningkatkan fungsi monitoring, hingga tidak ada lagi bangunan berdiri tanpa mengantongi izin terlebih dahulu.
Dia juga mengimbau para pengembang agar memperhatikan dampak lingkungan sebelum membangun perumahan.
"Perumahan Adhi City Sentul ini kan berada di pinggir Jalan Raya Kandang Roda-Sentul. Saya belum lihat apakah mereka sudah menganalisa dampak lalu lintasnya. Saat ini saja jalan tersebut kerap macet, terutama di jam-jam sibuk," pungkasnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/depok/foto/bank/originals/Ketua-Komisi-III-DPRD-Kabupaten-Bogor-Tuty-Alawiyah.jpg)