Berita Kabupaten Bogor

Bangun Perumahan Tanpa Urus Perizinan, Komisi III Minta Adhi City Sentul Taati Aturan

Bangun Perumahan Tanpa Urus Perizinan, Komisi III Minta Adhi City Sentul Taati Aturan. Berikut Selengkapnya

Penulis: Hironimus Rama | Editor: Dwi Rizki
Warta Kota
Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Bogor Tuty Alawiyah 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, CIBINONG - Komisi III DPRD Kabupaten Bogor memanggil pengembang real estate Adhi City Sentul ke Gedung DPRD Kabupaten Bogor pada Rabu (6/4/2022).

Pemanggilan ini terkait adanya dugaan pelanggaran peraturan daerah dalam membangun perumahan di Kadumangu, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor.

Rapat dengan Adhi City Sentul ini merupakan hasil tindak lanjut kunjungan kerja yang dihadiri BPKAD, DPUPR, DPKPP, DPMPTSP, Satpol PP, Kades dan tokoh masyarakat beberapa ke lokasi proyek beberapa waktu lalu.

Usai rapat, Komisi III DPRD Kabupaten Bogor meminta developer Perumahan Adhi City Sentul mengurus perizinan sebelum melaksanakan pembangunan perumahannya.

 

Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Bogor Tuty Alawiyah meminta agar pengembang tersebut mematuhi peraturan yang ada dalam proses pembangunan perumahan.

 

"Aturan-aturan teknis semestinya dipenuhi dulu sebelum melakukan pembangunan perumahan," kata Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Bogor, Tuti Alawiyah, Kamis (7/4/2022).

 

Dia menambahkan baru kali ini ada perumahan yang izinnya belum turun tetapi sudah berani membangun.

Baca juga: Dinyatakan Tak Langgar Peraturan, Prasetio Yakinkan Koleganya Gunakan Hak Interpelasi Formula E

Baca juga: Jamin Pasokan dan Harga Pangan Ibu Kota Selama Ramadan, Begini Strategi Anies

"Hampir semua aturan-aturan yang mestinya dikerjakan sebelum membangun perumahan mereka langgar," ujarnya.

 

Menurut Tuti, meski izin pembangunan bukan merupakan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) komisi III, namun pembangunan perumahan tersebut dikeluhkan oleh masyarakat.

 

"Ini kan luar biasa, kok bisa gitu. Kita sangat kecolongan. Proyek ini sudah dibangun dan dikeluhkan masyarakat terkait limbah, bendungan yang tersendat dan aduan lainnya yang berhubungan dengan komisi III," tutur politisi Partai Gerindra ini.

 

Tuti menyebut kejadian seperti ini harus dijadikan pelajaran oleh pemerintah daerah atau dinas terkait agar tidak terjadi lagi investor yang melanggar peraturan di Bumi Tegar Beriman.

 

"Boleh-boleh saja investor datang, lebih banyak pun lebih bagus. Tapi kan ada aturan mainnya yang mesti ditempuh dahulu oleh investor sebelum membangun," tegasnya.

Baca juga: PDIP Ungkap Putusan BK DPRD kepada Prasetio Buktikan Interpelasi Formula E Sesuai Tata Tertib

Baca juga: Promosikan Jakarta, Pemprov DKI Ikut London Book Fair 2022 di Olympia, Inggris

Dia menjelaskan bahwa pembangunan tanpa kajian analisa dampak lingkungan itu akan membawa dampak negatif terhadap pemukiman warga sekitar.

 

"Rumah warga kebanjiran dan ikan di empang atau kolamnya banyak yang mati," papar Tuti.

 

Tuti pun meminta satuan kerja perangkat daerah (SKPD) terkait, terutama DPKPP, meningkatkan fungsi monitoring, hingga tidak ada lagi bangunan berdiri tanpa mengantongi izin terlebih dahulu.

 

Dia juga mengimbau para pengembang agar memperhatikan dampak lingkungan sebelum membangun perumahan.

 

"Perumahan Adhi City Sentul ini kan berada di pinggir Jalan Raya Kandang Roda-Sentul. Saya belum lihat apakah mereka sudah menganalisa dampak lalu lintasnya. Saat ini saja jalan tersebut kerap macet, terutama di jam-jam sibuk," pungkasnya.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved