Metropolitan
Tak Hanya PT KCN, Pemprov DKI Sanksi PT HSD dan PT PBI Terkait Pencemaran Lingkungan di Marunda
Tak Hanya PT KCN, Pemprov DKI Sanksi PT HSD dan PT PBI Terkait Pencemaran Lingkungan di Marunda. Berikut Selengkapnya
Asep menegaskan, jika kedua perusahaan tersebut tidak melaksanakan dan abai terhadap rekomendasi perbaikan sesuai jangka waktunya dalam SK Sanksi tersebut, maka sanksi administratif dapat naik ke tahap selanjutnya.
"Yaitu, pembekuan dan pencabutan izin lingkungan," tambah dia.
Terpisah, Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Utara, Achmad Hariadi mengungkapan, PT HSD didapati tidak melaksanakan Dokumen Lingkungan No 10/DPPL/-1.774.11 tanggal 11 Mei 2009 yang merupakan Dokumen Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup kegiatan usaha itu.
Sedangkan PT PBI, didapati tidak melaksanakan Dokumen Lingkungan No 1142/-1.774.15 tanggal 6 Agustus 2021 yang merupakan Upaya Pengelolaan Lingkungan-Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL) kegiatan usahanya.
"Kedua perusahaan tersebut juga melanggar berbagai ketentuan dalam peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup. Kami pun akan mengawasi ketaatan lingkungan perusahaan lainnya yang beroperasi di Jakarta Utara," tutup Hariadi.